Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ketua KPK Serahkan Pemanggilan Yaqut Pascageledah ke Penyidik

Candra Yuri Nuralam
18/8/2025 15:35
Ketua KPK Serahkan Pemanggilan Yaqut Pascageledah ke Penyidik
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri).(MGN)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan pemanggilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke penyidik. Rumah Yaqut digeledah untuk mencari bukti kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, beberapa waktu lalu.

"Ya saya kembalikan kepada para penyidik," kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (18/8).

Ikut Campur?

Setyo mengatakan, pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.

"Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis banget, seperti waktu penyidikan, hari, jam, apa, semua itu menjadi ranah penyidik," ujar Setyo.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Pembagian Kuota?

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Agenda Pemeriksaan?

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya