Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyayangkan kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan haji kembali terjadi. Ia menilai kasus yang kembali berulang itu menyiratkan penyelenggara haji tidak belajar dari pengalaman masa lalu.
Ia mengatakan penyelenggara haji tidak mau berbenah, melakukan proses pengelolaan haji yang jauh lebih transparan, terbuka, dan manajemen yang baik, serta pengawasan yang dipersyaratkan dengan data yang lebih terbuka.
"Kita seolah tidak mau belajar dari persoalan korupsi yang menimpa kemenag ini sehingga saya sih menangkap bahwa pos penganggaran yang besar dijadikan 'bancakan' oleh elit politik," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Selasa (12/8).
Pria yang akrab disapa Castro itu menjelaskan dana haji memang rentan dikorupsi karena menyangkut penggunaan anggaran dan kewenangan yang besar. Namun, dana yang besar itu tidak berbanding lurus dengan manajemen yang baik.
"Kan kacau banget pengelolaan dana haji itu. Terkesan dikelola secara serampangan, ada lembaga yang tidak punya akses informasi lah, ada yang tidak punya data lah. Kemudian kan sempat ribut merevisi UU dana haji, dibuat badan baru," katanya.
"Jadi menurut saya salah satu problem mendasar dana haji itu tidak dikelola dengan manajemen yang baik. Terkesan memang serampangan dan amburadul. Itu yang membuat kita menangkap fenomena rencananya korupsi urusan haji ini," katanya.
Castro menjelaskan pengelolaan haji yang amburadul dan menjadi celah korupsi diperparah dengan tidak adanya pengawasan, terutama dari publik.
"Logikanya adalah pengawsan eksternal itu bisa berjalan termasuk dari publik kalau publik diberikan akses data yang memadai. Kalau kemudian tidak terbuka dan tidak transparan, datanya juga tidak ada, apa yang diawasi. Kan terjadi selama ini dana haji itu kan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. KPK kemudian mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.
Kasus korupsi kuota haji 2024 itu diduga menyangkut pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seharusnya pembagian kuota itu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya kuota dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
KPK menyebut berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Peralihan kuota itu membuat dana yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler mengalir ke pihak travel swasta.
Kasus kuota haji 2024 bukanlah yang pertama kali terjadi dalam penyelenggaraan haji. Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar periode 2001-2004 terbukti bersalah dalam korupsi Dana Abadi Utama dan dana penyelenggaraan ibadah haji. Selama menjadi menteri, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
Lalu, ada korupsi Dana Penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) Korupsi ini menjerat Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali. Pada 22 Mei 2014, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
Suryadharma curang dalam pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji untuk beberapa orang yang dipilihnya agar bisa naik haji gratis. Ia juga terbukti menggunakan DOM yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya, seperti berobat anaknya serta keperluan wisata. Total DOM yang diselewengkan oleh Suryadharma mencapai Rp1,8 miliar. (H-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Fitroh enggan memerinci koleganya yang berbeda pendapat dalam kasus ini. Namun, perbedaan pandangan dalam penanganan perkara itu dinilai lumrah.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved