Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyayangkan kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan haji kembali terjadi. Ia menilai kasus yang kembali berulang itu menyiratkan penyelenggara haji tidak belajar dari pengalaman masa lalu.
Ia mengatakan penyelenggara haji tidak mau berbenah, melakukan proses pengelolaan haji yang jauh lebih transparan, terbuka, dan manajemen yang baik, serta pengawasan yang dipersyaratkan dengan data yang lebih terbuka.
"Kita seolah tidak mau belajar dari persoalan korupsi yang menimpa kemenag ini sehingga saya sih menangkap bahwa pos penganggaran yang besar dijadikan 'bancakan' oleh elit politik," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Selasa (12/8).
Pria yang akrab disapa Castro itu menjelaskan dana haji memang rentan dikorupsi karena menyangkut penggunaan anggaran dan kewenangan yang besar. Namun, dana yang besar itu tidak berbanding lurus dengan manajemen yang baik.
"Kan kacau banget pengelolaan dana haji itu. Terkesan dikelola secara serampangan, ada lembaga yang tidak punya akses informasi lah, ada yang tidak punya data lah. Kemudian kan sempat ribut merevisi UU dana haji, dibuat badan baru," katanya.
"Jadi menurut saya salah satu problem mendasar dana haji itu tidak dikelola dengan manajemen yang baik. Terkesan memang serampangan dan amburadul. Itu yang membuat kita menangkap fenomena rencananya korupsi urusan haji ini," katanya.
Castro menjelaskan pengelolaan haji yang amburadul dan menjadi celah korupsi diperparah dengan tidak adanya pengawasan, terutama dari publik.
"Logikanya adalah pengawsan eksternal itu bisa berjalan termasuk dari publik kalau publik diberikan akses data yang memadai. Kalau kemudian tidak terbuka dan tidak transparan, datanya juga tidak ada, apa yang diawasi. Kan terjadi selama ini dana haji itu kan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. KPK kemudian mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.
Kasus korupsi kuota haji 2024 itu diduga menyangkut pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seharusnya pembagian kuota itu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya kuota dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
KPK menyebut berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Peralihan kuota itu membuat dana yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler mengalir ke pihak travel swasta.
Kasus kuota haji 2024 bukanlah yang pertama kali terjadi dalam penyelenggaraan haji. Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar periode 2001-2004 terbukti bersalah dalam korupsi Dana Abadi Utama dan dana penyelenggaraan ibadah haji. Selama menjadi menteri, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
Lalu, ada korupsi Dana Penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) Korupsi ini menjerat Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali. Pada 22 Mei 2014, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
Suryadharma curang dalam pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji untuk beberapa orang yang dipilihnya agar bisa naik haji gratis. Ia juga terbukti menggunakan DOM yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya, seperti berobat anaknya serta keperluan wisata. Total DOM yang diselewengkan oleh Suryadharma mencapai Rp1,8 miliar. (H-3)
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved