Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap akan melakukan "update" terkait soal waktu penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Nanti kami akan update (beritahu) ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut Budi, KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa pihak-pihak terkait kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.
“Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut, dan juga aliran uang tentunya yang dikelola oleh para agen (haji) ini,” katanya.
Ia melanjutkan, ”Kami akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK.”
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(Ant/P-1)
Ivan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap eks pegawai di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu kooperatif.
Ia menjelaskan bahwa publik akan sulit mempercayai tata kelola dana haji jika dugaan korupsi kuota haji belum dituntaskan secara hukum.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025. Aset-aset itu diambil dari pihak swasta karena diduga dibeli pakai uang terkait perkara.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.
Dia mengatakan pembagian kuota haji tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama pada tahun tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas, bukan asosiasi biro perjalanan haji.
Budi mengatakan bahwa KPK memeriksa tiga saksi lainnya, yakni SAR selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, AF selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora, serta MIQ selaku pihak swasta.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Ivan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap eks pegawai di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu kooperatif.
KPKÂ menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025. Aset-aset itu diambil dari pihak swasta karena diduga dibeli pakai uang terkait perkara.
KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK meminta saksi lain terkait kasus dugaan rasuah ini tidak mangkir saat dipanggil penyidik. Sebab, permintaan keterangan untuk mempercepat penanganan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved