Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik meminta Yaqut menjelaskan perbedaan tafsir dalam aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah pada 2023-2024.
“Jadi hasil muasalnya didalami penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.
KPK sejatinya menilai pembagian kuota haji tambahan harus dilakukan dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut menilai ada jalur khusus untuk Menteri Agama membuat aturan tersendiri.
“(Juga didalami) kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ucap Budi.
Dalam pemeriksaan tadi, KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana dalam pembagian kuota haji. Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantong Yaqut.
“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.
Yaqut sempat buka mulut usai diperiksa KPK, tadi. Yaqut mengaku dicecar belasan pertanyaan soal kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan), materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 Sep
Dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Menurutnya, pertanyaan penyidik masih berkorelasi dengan pemeriksaan kepadanya pada tahap penyelidikan, beberapa waktu lalu.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi, ada pendalaman,” ucap Yaqut.
Yaqut menyebut pertanyaan dari penyidik tidak menyimpang dengan kasus yang tengah diusut. Namun, dia meminta detilnya ditanyakan kepada KPK. (Can/P-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan, dengan skema 50:50 menggantikan aturan 92:8.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
KPKÂ menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.
KPK mengatakan kasus kuota haji yang berkaitan dengan 10.000 kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyebabkan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved