Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah menetapkan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khusus Menteri Agama saat itu, Isfan Abidal Aziz (Gus Alex), penyidik KPK juga akan menelusuri peran pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji, itu juga menjadi bagian dari upaya asset recovery,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti, dengan dukungan sinergi antara KPK dan BPK yang masih menghitung kerugian keuangan negara.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.
Budi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.
Keputusan penetapan tersangka tersebut diambil pada Kamis, 8 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara. (E-3)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved