Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah menetapkan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khusus Menteri Agama saat itu, Isfan Abidal Aziz (Gus Alex), penyidik KPK juga akan menelusuri peran pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji, itu juga menjadi bagian dari upaya asset recovery,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti, dengan dukungan sinergi antara KPK dan BPK yang masih menghitung kerugian keuangan negara.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.
Budi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.
Keputusan penetapan tersangka tersebut diambil pada Kamis, 8 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara. (E-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved