Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah menetapkan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khusus Menteri Agama saat itu, Isfan Abidal Aziz (Gus Alex), penyidik KPK juga akan menelusuri peran pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji, itu juga menjadi bagian dari upaya asset recovery,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti, dengan dukungan sinergi antara KPK dan BPK yang masih menghitung kerugian keuangan negara.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.
Budi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.
Keputusan penetapan tersangka tersebut diambil pada Kamis, 8 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara. (E-3)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK ungkap peran Gus Alex dalam korupsi kuota haji. Ia diduga instruksikan Kasubdit Kemenag longgarkan aturan T0. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved