Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada pasal korupsi dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota haji, melainkan juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, dugaan aliran dana dari pungutan liar masih sangat terbuka untuk ditelusuri.
"Aaya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang, karena uang itu, pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu kan masih bisa ditelusuri," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/1).
Boyamin menjelaskan, dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi. Karena itu, penerapan pasal TPPU dinilai penting agar penanganan perkara lebih menyeluruh.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dana hasil pungutan liar tersebut sempat dikumpulkan dalam rekening suatu entitas sebelum dibagikan. Bahkan, sebagian dana disebut belum sempat didistribusikan.
"Karena dulu konon sampai ditampung di rekening di sebuah entitas, dikumpulkan. Bahkan ada yang sempat belum dibagi," kata Boyamin.
MAKI, lanjut Boyamin, mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menetapkan status tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas setelah proses panjang pengawalan kasus ini sejak 2024. Ia menyebut perjuangan mengawal perkara tersebut tidak mudah, termasuk dengan menempuh jalur praperadilan dan pengumpulan dokumen penting.
"Kami apresiasi, karena perjuangan ini terasa berat untuk mengawal kasus ini. Kami sudah praperadilan dua kali pada Mei 2024 dan akhir tahun kemarin dan kemudian harus berjibaku mencari data sampai akhrinya menemukan Surat Keputusan tentang Pembagian Haji 50% 50% yang mana dulu DPR saja tidak dapat, kita akhirnya dapat," ujarnya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan pengawalan MAKI tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Ia memastikan akan terus memantau perkembangan perkara, terutama terkait penerapan pasal TPPU oleh KPK.
Dia juga mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berjalan berlarut-larut. Jika penanganan perkara kembali mandek, MAKI siap kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Dorongan tersebut, menurut Boyamin, kini semakin kuat dengan adanya KUHAP baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan tersebut memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang dinilai tertunda atau berlarut-larut, meskipun perkara belum dihentikan.
"Karena KUHAP yang baru itu kan sudah memberikan objek praperadilan makin luas, bukan hanya pengentian penyidikan, tapi adalah termasuk penanganan perkara yang tertunda, yang berlarut-larut, secara tidak sah, itu sekarang menjadi objek praperadilan," jelasnya.
Ia menilai, ketentuan tersebut membuat pengawasan terhadap KPK dan aparat penegak hukum lain menjadi lebih efektif. (H-2)
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved