Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk transparan dalam membeberkan dasar hukum serta rincian kerugian negara terkait kasus kuota haji tambahan 2024.
Budayawan sekaligus tokoh NU, Zastrow al Ngatawi, menilai kasus ini menyisakan tanda tanya, terutama mengenai bukti materiil yang mendasari status tersangka tersebut.
"Saya bukan ahli hukum. Tapi ini soal rasa. Budayawan bicaranya rasa. Setelah melihat komentar ahli hukum, politik, pengacara, kasus ini memang dipaksakan. Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka?," katanya seusai acara buka bersama di kawasan Menteng Jakarta, Minggu (22/2).
Zastrow secara khusus menyinggung pernyataan KPK sebelumnya mengenai potensi kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun. Menurutnya, tanpa penjelasan rinci, angka tersebut hanya akan melahirkan spekulasi dan ruang prasangka di tengah masyarakat.
Ia bahkan membandingkan pola penanganan kasus ini dengan peristiwa yang pernah menimpa Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di mana opini publik kerap dibentuk mendahului proses hukum yang tuntas.
“Kalau kebijakan misalnya, kok diadili KPK? Kalau kelakuannya, bukti kerugian negaranya di mana? Jadi jelas ini kriminalisasi. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Senada dengan Zastrow, cendekiawan NU Islah Bahrawi mewanti-wanti agar KPK tidak terseret ke dalam pusaran kepentingan politik. Islah menekankan pentingnya KPK menjaga marwah sebagai lembaga superbody yang independen.
“KPK tidak boleh bermain di ruang politik, karena KPK satu-satunya lembaga hukum superbody yang dipercaya publik. Jangan sampai KPK menjadi lembaga palu godam politik,” kata Islah.
Ia menambahkan, jika memang terdapat bukti kerugian negara atau aliran dana, hal tersebut perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (P-4)
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved