Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penghitungan Kerugian Negara Jadi Alasan KPK Belum Tahan Yaqut

Media Indonesia
31/1/2026 20:05
Penghitungan Kerugian Negara Jadi Alasan KPK Belum Tahan Yaqut
Tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3(MI/Usman Iskandar.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Adapun Yaqut dipanggil Jumat (30/1) sebagai saksi.

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," terang Budi, di Jakarta, dikutip Sabtu (31/1).

Selain Yaqut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara korupsi kuota haji. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, ada dua orang lain  yang dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 bersama dua orang lainnya.

Yaqut Cholil Qoumas keluar dari Gedung KPK Pukul 17.40 WIB. Ia tak banyak memberikan keterangan.

 “Saya sampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut Cholil Qoumas. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya