Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu kini diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Desakan muncul agar KPK menetapkan pemilik biro perjalanan haji yang diduga menikmati keuntungan, termasuk bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keterlibatan pihak travel dalam perkara ini tidak dapat dipisahkan dari praktik pengaturan kuota haji yang merugikan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
“Korupsi kuota haji itu tidak mungkin dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hanya menjerat pejabatnya saja, pasti melibatkan pihak travel yang bekerja sama dengan pemegang kewenangan,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (20/1).
Pertanggungjawaban Hukum
Menurut Fickar, Fuad Hasan Masyhur patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga ikut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus yang menyimpang dari ketentuan undang-undang. Terlebih, Fuad merupakan salah satu pihak yang telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
“Pihak travel, dalam hal ini pemilik Maktour, seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil pengaturan kuota tersebut,” ujarnya.
Fickar menambahkan, bos Maktour tersebut berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selain itu, terdapat celah hukum lain jika ditemukan adanya upaya menghalangi proses hukum.
“Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga bisa masuk tindak pidana baru, yakni perintangan penyidikan dan penghilangan barang bukti,” tegas Fickar merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor.
Keadilan dalam Penegakan Hukum
Penetapan tersangka dari unsur korporasi atau biro perjalanan dianggap penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh. “Perusahaan travel yang diuntungkan dari praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Senada dengan Fickar, mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, turut mempertanyakan lambatnya progres KPK terhadap pihak swasta. Ia menyoroti status pencekalan yang sudah berjalan berbulan-bulan namun belum naik ke tingkat tersangka.
“Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak yang sudah dicekal berbulan-bulan, termasuk biro travel haji yang disebut mengembalikan uang miliaran rupiah, tapi tidak satu pun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Luluk.
Ketua DPP PKB ini menilai peran biro travel, khususnya Maktour Travel yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur, sudah cukup terang dalam konstruksi dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Meski KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri, hingga saat ini baru pihak regulator (Menag dan Stafsus) yang resmi menyandang status tersangka. (Dev/P-2)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahananĀ
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved