Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pakar Hukum: Pihak Travel yang Nikmati Kuota Haji Ilegal Harus Dipidana

Devi Harahap
20/1/2026 12:54
Pakar Hukum: Pihak Travel yang Nikmati Kuota Haji Ilegal Harus Dipidana
Gedung KPK .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu kini diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.

Desakan muncul agar KPK menetapkan pemilik biro perjalanan haji yang diduga menikmati keuntungan, termasuk bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keterlibatan pihak travel dalam perkara ini tidak dapat dipisahkan dari praktik pengaturan kuota haji yang merugikan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

“Korupsi kuota haji itu tidak mungkin dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hanya menjerat pejabatnya saja, pasti melibatkan pihak travel yang bekerja sama dengan pemegang kewenangan,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (20/1).

Pertanggungjawaban Hukum
Menurut Fickar, Fuad Hasan Masyhur patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga ikut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus yang menyimpang dari ketentuan undang-undang. Terlebih, Fuad merupakan salah satu pihak yang telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

“Pihak travel, dalam hal ini pemilik Maktour, seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil pengaturan kuota tersebut,” ujarnya.

Fickar menambahkan, bos Maktour tersebut berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selain itu, terdapat celah hukum lain jika ditemukan adanya upaya menghalangi proses hukum.

“Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga bisa masuk tindak pidana baru, yakni perintangan penyidikan dan penghilangan barang bukti,” tegas Fickar merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor.

Keadilan dalam Penegakan Hukum
Penetapan tersangka dari unsur korporasi atau biro perjalanan dianggap penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh. “Perusahaan travel yang diuntungkan dari praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Senada dengan Fickar, mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, turut mempertanyakan lambatnya progres KPK terhadap pihak swasta. Ia menyoroti status pencekalan yang sudah berjalan berbulan-bulan namun belum naik ke tingkat tersangka.

“Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak yang sudah dicekal berbulan-bulan, termasuk biro travel haji yang disebut mengembalikan uang miliaran rupiah, tapi tidak satu pun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Luluk.

Ketua DPP PKB ini menilai peran biro travel, khususnya Maktour Travel yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur, sudah cukup terang dalam konstruksi dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Meski KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri, hingga saat ini baru pihak regulator (Menag dan Stafsus) yang resmi menyandang status tersangka. (Dev/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya