Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (TH) untuk yang ketiga kali.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH selaku mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, hari ini.
Budi menjelaskan Tauhid Hamdi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Sebelumnya, Tauhid Hamdi sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji pada 19 September 2025, dan 25 September 2025.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK memeriksa tiga saksi lainnya, yakni SAR selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, AF selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora, serta MIQ selaku pihak swasta.
Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(Ant/P-1)
Ivan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap eks pegawai di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu kooperatif.
Ia menjelaskan bahwa publik akan sulit mempercayai tata kelola dana haji jika dugaan korupsi kuota haji belum dituntaskan secara hukum.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025. Aset-aset itu diambil dari pihak swasta karena diduga dibeli pakai uang terkait perkara.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.
Dia mengatakan pembagian kuota haji tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama pada tahun tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas, bukan asosiasi biro perjalanan haji.
NAMA Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex menjadi pusat perhatian dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
KPK mengungkap keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved