Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Skandal Kuota Haji: Jemaah Diduga 'Dipalak' Fee Hingga Rp113 Juta per Orang

Media Indonesia
14/3/2026 10:45
Skandal Kuota Haji: Jemaah Diduga 'Dipalak' Fee Hingga Rp113 Juta per Orang
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga membiarkan adanya penarikan fee percepatan keberangkatan haji khusus dengan nilai yang fantastis.

Berdasarkan temuan penyidik, biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan menyetor uang berkisar antara US$2.600 hingga US$7.000 per jemaah. Jika dikonversi ke mata uang Rupiah saat ini, nilai tersebut mencapai Rp42 juta hingga Rp113 juta per satu kuota haji.

Aliran Dana ke Lingkaran Dalam Kemenag

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh oknum di internal Kemenag atas arahan dari staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. "Berdasarkan pemeriksaan, uang fee percepatan tersebut diberikan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga kuat bahwa kebijakan Yaqut mengubah skema pembagian kuota tambahan menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus adalah pintu masuk utama korupsi ini. Skema tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya memberikan porsi 92% bagi jemaah reguler yang sudah antre puluhan tahun.

Fakta Kunci: Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar, sementara aset yang telah disita KPK dari para tersangka mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Jemaah Reguler Jadi Korban

Praktik "jual beli" kuota ini berdampak langsung pada jemaah haji reguler. Sebanyak 10.000 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah antrean panjang justru dialihkan ke jalur haji khusus demi mengejar setoran fee dari pihak travel swasta. KPK menyebut modus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan jemaah haji Indonesia.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pemilik biro travel besar yang diduga menjadi penyetor utama dana tersebut. Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah resmi ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya