Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK mengungkap keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fuad diduga berperan sebagai pihak yang melobi kebijakan agar kuota haji tambahan dialokasikan secara besar-besaran untuk haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada Mei 2023. Saat itu, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota haji. Meski DPR telah menyepakati kuota tersebut untuk haji reguler, Fuad selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada Menag untuk meminta jatah bagi travel haji khusus.
Lobi tersebut berlanjut hingga musim haji 2024, di mana terjadi kesepakatan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus dari total 20.000 kuota tambahan. Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penyidik KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pejabat di Kementerian Agama. Fee yang diminta berkisar antara:
KPK menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Mata Uang Rupiah 622 miliar. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami apakah Fuad Hasan Masyhur akan menyusul Yaqut sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sedang dikumpulkan.
| Pihak Terlibat | Status (Maret 2026) | Peran Diduga |
|---|---|---|
| Yaqut Cholil Qoumas | Tersangka (Ditahan) | Penerbit kebijakan KMA 50:50 |
| Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) | Tersangka | Pelaksana teknis & koordinasi PIHK |
| Fuad Hasan Masyhur | Saksi Kunci | Inisiator lobi kuota tambahan |
Keterlibatan Bos Maktour dalam kasus ini menjadi sorotan karena kedekatannya dengan pengambil kebijakan di Kementerian Agama. KPK menegaskan akan terus mengejar aktor-aktor lain yang menikmati keuntungan dari penyalahgunaan kuota haji yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas. (E-4)
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji. Yaqut membantah terima aliran dana. Cek rincian hartanya di sini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Ivan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap eks pegawai di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu kooperatif.
KPK menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved