Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kini telah memasuki tahap akhir, yakni penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Dalam persidangan, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan agenda sidang hari itu adalah penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon.
“Sidang praperadilan nomor 19 dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kesimpulan silakan diserahkan saja, karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” ujar hakim Sulistyo dalam persidangan.
Setelah penyerahan dokumen kesimpulan, hakim juga menetapkan jadwal pembacaan putusan perkara praperadilan tersebut.
“Selanjutnya putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret pukul 10.00. Sidang ditutup,” kata hakim.
Usai persidangan, Yaqut menyampaikan rasa lega atas jalannya proses praperadilan yang menurutnya berlangsung secara terbuka, adil, dan objektif.
“Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum harus menyampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali. Sejauh ini proses praperadilan berjalan terbuka, adil, objektif. Semua pihak mendapatkan waktu dan ruang yang seluas-luasnya,” kata Yaqut.
Menurut Yaqut, jalannya persidangan yang dipimpin hakim Sulistyo berlangsung tegas dan tertib sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan ruang bagi warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum.
“Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini,” ujarnya.
Yaqut juga mengaku mengikuti jalannya sidang praperadilan sejak awal, baik secara langsung maupun secara daring. Ia menyebut terdapat sejumlah kesepahaman tafahum antara saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon.
Salah satu poin yang menurutnya menjadi perhatian adalah pandangan para ahli terkait penetapan status tersangka yang dinilai perlu didasarkan pada adanya kerugian negara terlebih dahulu.
“Saya bersyukur karena ada kesepahaman antara saksi ahli pemohon dan termohon. Terutama bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, Yaqut mengatakan penjelasan lebih rinci mengenai poin-poin hukum dalam perkara tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Ia pun meyakini proses peradilan yang berjalan secara objektif pada akhirnya akan mengungkap kebenaran.
“Saya meyakini dengan peradilan yang objektif dan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,” kata dia.
Putusan praperadilan atas perkara yang diajukan Yaqut rencananya akan dibacakan pada 11 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Muhammad Ghifari A/E-4)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved