Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Media Indonesia
09/3/2026 12:36
KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).

"Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Budi, lembaga antirasuah juga yakin Majelis Hakim akan menerima seluruh argumentasi yang disampaikan KPK melalui Biro Hukum. Ia menilai proses penyidikan yang dilakukan, termasuk penetapan tersangka, telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta didukung bukti yang cukup.

Putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dijadwalkan dibacakan pada 11 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.

Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap tersebut, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dikenai pencegahan adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Tidak lama setelah penetapan itu, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri hanya bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar perpanjangan pencegahan tersebut.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menyampaikan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji.

Hasil audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, kerugian negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 11 Maret 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani KPK. (ANT/E-4)A



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya