Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Resmi Ditahan KPK, Segini Total Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas!

 Gana Buana
12/3/2026 19:34
Resmi Ditahan KPK, Segini Total Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas!
Total Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (12/3). Penahanan ini dilakukan usai Yaqut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2024.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

"Saya patuh pada proses hukum. Namun, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari urusan (kuota haji) tersebut," ujar Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.

Konstruksi Kasus dan Latar Belakang

KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, sehingga merugikan calon jemaah haji dan keuangan negara. Yaqut diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam alokasi kuota tersebut.

Penahanan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan KPK sejak akhir tahun 2025 lalu. Pihak penyidik mengklaim telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen distribusi kuota dan keterangan saksi-saksi kunci di lingkungan Kementerian Agama.

Sorotan Harta Kekayaan (LHKPN)

Seiring dengan penetapan status tersangkanya, publik kembali menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut. Berdasarkan laporan terakhir pada 20 Januari 2025 saat akhir masa jabatannya, Yaqut memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp13.749.729.733 (Rp13,7 miliar).

Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan jika ditarik mundur ke tahun-tahun awal jabatannya. Berikut adalah ringkasan aset yang dilaporkan Yaqut:

Jenis Aset Nilai Estimasi
Tanah & Bangunan (Rembang & Jakarta Timur) Rp9.520.500.000
Alat Transportasi (Alphard 2024 & Mazda CX-5) Rp2.210.000.000
Kas dan Setara Kas Rp2.598.475.233
Total Harta Bersih (Setelah Utang) Rp13.749.729.733

Aset yang paling mencolok dalam laporan tersebut adalah kepemilikan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar dan rumah di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar. KPK saat ini juga tengah mendalami apakah ada aset-aset lain yang belum dilaporkan atau berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya