Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (12/3). Penahanan ini dilakukan usai Yaqut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2024.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
"Saya patuh pada proses hukum. Namun, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari urusan (kuota haji) tersebut," ujar Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.
KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, sehingga merugikan calon jemaah haji dan keuangan negara. Yaqut diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam alokasi kuota tersebut.
Penahanan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan KPK sejak akhir tahun 2025 lalu. Pihak penyidik mengklaim telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen distribusi kuota dan keterangan saksi-saksi kunci di lingkungan Kementerian Agama.
Seiring dengan penetapan status tersangkanya, publik kembali menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut. Berdasarkan laporan terakhir pada 20 Januari 2025 saat akhir masa jabatannya, Yaqut memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp13.749.729.733 (Rp13,7 miliar).
Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan jika ditarik mundur ke tahun-tahun awal jabatannya. Berikut adalah ringkasan aset yang dilaporkan Yaqut:
| Jenis Aset | Nilai Estimasi |
|---|---|
| Tanah & Bangunan (Rembang & Jakarta Timur) | Rp9.520.500.000 |
| Alat Transportasi (Alphard 2024 & Mazda CX-5) | Rp2.210.000.000 |
| Kas dan Setara Kas | Rp2.598.475.233 |
| Total Harta Bersih (Setelah Utang) | Rp13.749.729.733 |
Aset yang paling mencolok dalam laporan tersebut adalah kepemilikan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar dan rumah di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar. KPK saat ini juga tengah mendalami apakah ada aset-aset lain yang belum dilaporkan atau berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. (Z-10)
Terjaring OTT KPK, segini total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Intip rincian aset tanah Rp14 M hingga utang jumbo Rp12 M di LHKPN.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Kemudian, Erick mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp33,5 miliar. Terus, ada juga surat berharga senilai Rp1,7 triliun.
Dalam laporannya, Djamari mencatatkan kepemilikan dua tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar. Lokasinya ada di Malang dan Bogor.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved