Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (12/3). Penahanan ini dilakukan usai Yaqut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2024.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
"Saya patuh pada proses hukum. Namun, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari urusan (kuota haji) tersebut," ujar Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.
KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, sehingga merugikan calon jemaah haji dan keuangan negara. Yaqut diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam alokasi kuota tersebut.
Penahanan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan KPK sejak akhir tahun 2025 lalu. Pihak penyidik mengklaim telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen distribusi kuota dan keterangan saksi-saksi kunci di lingkungan Kementerian Agama.
Seiring dengan penetapan status tersangkanya, publik kembali menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut. Berdasarkan laporan terakhir pada 20 Januari 2025 saat akhir masa jabatannya, Yaqut memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp13.749.729.733 (Rp13,7 miliar).
Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan jika ditarik mundur ke tahun-tahun awal jabatannya. Berikut adalah ringkasan aset yang dilaporkan Yaqut:
| Jenis Aset | Nilai Estimasi |
|---|---|
| Tanah & Bangunan (Rembang & Jakarta Timur) | Rp9.520.500.000 |
| Alat Transportasi (Alphard 2024 & Mazda CX-5) | Rp2.210.000.000 |
| Kas dan Setara Kas | Rp2.598.475.233 |
| Total Harta Bersih (Setelah Utang) | Rp13.749.729.733 |
Aset yang paling mencolok dalam laporan tersebut adalah kepemilikan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar dan rumah di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar. KPK saat ini juga tengah mendalami apakah ada aset-aset lain yang belum dilaporkan atau berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. (Z-10)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Profil lengkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, rekam jejak karier dari IPDN hingga terjaring OTT KPK pada 13 Maret 2026.
Terjaring OTT KPK, segini total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Intip rincian aset tanah Rp14 M hingga utang jumbo Rp12 M di LHKPN.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Kemudian, Erick mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp33,5 miliar. Terus, ada juga surat berharga senilai Rp1,7 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved