Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), hari ini (17/9). Djamari tercatat memiliki kekayaan senilai Rp3,2 miliar dan USD46.689.
Data itu didapat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Djamari pada periode 2003. Saat itu, Djamari tercatat sebagai Kepala Staf Umum TNI.
Dalam laporannya, Djamari mencatatkan kepemilikan dua tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar. Lokasinya ada di Malang dan Bogor.
Lalu, Djamari mencatatkan kepemilikan enam kendaraan senilai Rp850,5 juta. Alat transportasinya yakni Mobil Land Rover, Mobil KIA, Mobil Mitsubishi, Mobil BMW, dan dua Motor Harley Davidson.
Djamari juga mencatatkan kepemilikan dua logam mulia dan barang seni. Nilainya mencapai Rp234,2 juta.
Kemudian, Djamari juga mencatatkan kepemilikan empat aset pertanian senilai Rp43,8 juta. Terus, ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp44,8 juta.
Djamari turut mencatatkan kepemilikan giro dan setara kas lainnya senilai Rp565,5 juta dan USD46.489. Pada dokumen ini, Djamari tidak mencatatkan kepemilikan utang.
Data ini didapat dari LHKPN terbaru Djamari. Menkopolkam itu wajib menyerahkan LHKPN baru setelah menjabat sebagai menteri. (Can/P-3)
Prabowo meminta Djamari untuk mengucapkan sumpah yang ia bacakan.
Menkopolkam Budi Gunawan menegaskan akan menindaklanjuti penetapan empat pulau menjadi wilayah Aceh.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Kemudian, Erick mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp33,5 miliar. Terus, ada juga surat berharga senilai Rp1,7 triliun.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan alat yang penting menilai kewajaran harta pejabat negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved