Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia.
Pemanggilan ini dilakukan beberapa hari setelah penyidik KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026 terkait perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026.
"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (17/3).
Budi menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023-2024.
Dua hari setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Setelah penetapan tersangka tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang.
Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, nilai kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi kuota haji itu mencapai Rp622 miliar.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ant/E-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KETUA Komisi VIII DPR RI sekaligus mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, mengaku terkejut mendengar temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DUNIA politik dan hukum Indonesia diguncang oleh temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pemanggilan tersangka merupakan prosedur wajib sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved