Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Kaget Temuan KPK, Marwan Dasopang: Kami Fokus Bongkar Data di Saudi

Media Indonesia
14/3/2026 10:29
Kaget Temuan KPK, Marwan Dasopang: Kami Fokus Bongkar Data di Saudi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi VIII DPR RI sekaligus mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, mengaku terkejut mendengar temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menemukan terkait dugaan upaya suap senilai US$1 juta atau sekitar Rp17 miliar kepada Pansus Haji.

Upaya suap tersebut diduga diinisiasi oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dengan tujuan menghentikan penyelidikan terkait penyimpangan distribusi kuota tambahan haji. Marwan menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya upaya pemberian uang "pelicin" tersebut selama masa kerja Pansus berlangsung.

Fokus pada Investigasi Lapangan

“Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Nggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus (tugas Pansus),” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa selama proses investigasi, tim Pansus bekerja sangat serius hingga ke Arab Saudi demi mendapatkan data valid mengenai pembagian kuota haji. “Bahkan saking seriusnya kita di Mekah itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuhnya.

Temuan Pelanggaran Kuota

Terkait substansi temuan Pansus mengenai pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 yang diduga menyimpang, Marwan menyebut hal itu sudah menjadi bagian dari laporan final. Ia menegaskan bahwa skema tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Yaqut Cholil Qoumas diduga mencoba "mengondisikan" Pansus Haji melalui perantara dengan menyiapkan dana USD 1 juta yang bersumber dari fee biro travel haji khusus. Namun, KPK mengapresiasi integritas anggota dewan karena upaya suap tersebut ditolak mentah-mentah.

Saat ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya