Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengingatkan bahwa lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola dana haji di masa depan.
“Kalau proses ini menjadi lambat, stuck, berhenti begitu, salah satu dampaknya adalah pada pengelolaan dana haji ke depan,” kata Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11).
Ia menjelaskan bahwa publik akan sulit mempercayai tata kelola dana haji jika dugaan korupsi kuota haji belum dituntaskan secara hukum.
“Kalau dugaan korupsi itu belum terverifikasi, maka pengelolaan dana haji akan tersandera oleh citranya. Orang pasti berpikir ini saja belum selesai, bagaimana memastikan pengelolaan dana haji berlangsung fair, transparan, dan akuntabel?” ujarnya.
Selain itu, Herdiansyah menegaskan bahwa citra lembaga pengelola dana haji termasuk kementerian yang baru dibentuk, akan terus terbebani selama proses hukum kasus kuota haji yang masih tersendat.
“Proses yang lambat akan menyandera citra siapa pun yang mengelola dana haji. Apalagi sekarang ada kementerian baru. Citra mereka otomatis ikut terseret karena perkara ini berjalan lambat, bahkan stuck,” tegasnya.
Lebih jauh, Herdiansyah menekankan bahwa jika kasus haji tahun sebelumnya belum dituntaskan secara jelas, maka akan mempengaruhi kualitas pengelolaan dana dan pelaksanaan haji ke depan.
“Ibarat kita mau pindah rumah, ya bersihkan dulu semua debunya. Baru pikirkan mau menaruh meja dan kursi di mana. Kalau debu dan sarang laba-laba tidak dibersihkan, ya dampaknya akan terus ada, termasuk dalam pengelolaan dana haji,” ujarnya. (Dev/P-1)
KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menegaskan lambannya penetapan tersangka pada penanganan kasus kuota haji khusus karena kompleksitas kasus
Budi mengatakan, keterangan dari Joko dipakai penyidik untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Budi mengatakan, perjalanan haji khusus cuma bisa dilakukan oleh perusahaan yang tercatat sebagai penyelenggaraan badan haji khusus (PIHK).
Budi menjelaskan, penyidik mau mengetahui cara jual beli kuota haji terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved