Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Joko Asmoro. Saksi itu dimintai keterangan soal proses penyelenggaraan haji khusus, dari sisi asosiasi.
“Asosiasi ini memayungi, mewadahi, para biro travel dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi mengatakan, keterangan dari Joko dipakai penyidik untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menilai asosiasi ibadah haji dan umrah memiliki peran besar dalam pembagian kuota khusus.
“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, terkait dengan kuota haji tambahan,” ucap Budi.
Joko sempat buka suara usai diperiksa penyidik KPK. Dia membantah mengenal eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Saya tidak kenal dengan Pak Menteri (Yaqut), kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama,” kata Joko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Joko diperiksa dari pukul 09.52 WIB sampai pukul 15.04 WIB, atau sekitar lima jam. Dia mengaku tidak mengetahui perkembangan perjalanan haji di Indonesia, karena sudah lama tinggal di Arab Saudi.
“Saya kan tinggal di Saudi, jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di Tanah Air. Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia,” ucap Joko.
Joko enggan memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Saksi itu mengaku cuma diajak mengobrol oleh penyidik di ruang pemeriksaan.
“Tidak ditanya apa-apa, kita hanya ngobrol-ngobrol saja,” ujar Joko. (Can/P-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved