Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan fokus mengutamakan pemeriksaan biro perjalanan, dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), dalam beberapa waktu itu. Penyidik mau mengetahui praktik di lapangan dalam penjualan kuota khusus tambahan.
“Kita ingin melihat seperti apa praktik-praktik yang dilakukan di lapangan, karena berbeda-beda bagaimana mereka mendapatkan kuota Haji khusus ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi menjelaskan, penyidik mau mengetahui cara jual beli kuota haji terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut ini. Terbilang, jual beli tambahan tidak hanya dilakukan pejabat Kemenag kepada pihak swasta.
“Artinya ada juga biro travel yang kemudian juga menjual ke sesama biro travel. Atau ada juga yang Biro Travel langsung menjual kepada calon jamaah,” ucap Budi.
Budi menyebut pendalaman praktik penjualan kuota haji di lapangan penting. Terbilang, banyak masyarakat tidak mengantre untuk beribadah di Tanah Suci, padahal berangkat pakai jalur khusus.
“Yang di mana calon jamaah itu bisa langsung berangkat, padahal dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrian juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang kemudian menyalip antrian yang sudah ada,” ujar Budi.
Salah satu fokus penyidik dalam mengulik jual beli kuota haji ini adalah dengan mencari perantara. Termasuk juga menelusuri aliran dana terkait perkara ini.
“Nah itu seperti apa, aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus-terus telusuri ke mana aliran itu sampai bermuara, begitu,” kata Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-1)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Fitroh enggan memerinci koleganya yang berbeda pendapat dalam kasus ini. Namun, perbedaan pandangan dalam penanganan perkara itu dinilai lumrah.
Ivan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap eks pegawai di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu kooperatif.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved