Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
"Saudara Dirjen PHU ya, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang karena sedang ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya di DPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Budi mengatakan KPK saat ini sedang berkoordinasi terkait waktu penjadwalan ulang pemeriksaan Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Nanti kami sampaikan untuk waktu penjadwalannya. Akan tetapi, tentu nanti akan diatur ulang untuk pemeriksaannya," katanya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu (27/8).
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Selanjutnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(Ant/P-1)
Budi mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah Yaqut beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami barang-barang yang sudah disita oleh penyidik.
Herdiansyah menduga lambatnya KPK dalam menetapkan tersangka disinyalir karena adanya tarik menarik kepentingan.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Menurut Budi, KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa pihak-pihak terkait kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.
KPKĀ membeberkan temuan baru atas dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Negara ditaksir merugi triliunan.
Gus Alex harusnya diperiksa hari ini, 27 Agustus 2025. Namun, eks anak buah Yaqut itu meminta diperiksa kemarin, dengan membuat kesepakatan dengan penyidik.
Data dari Pansus Haji DPR bisa dikaitkan dengan keterangan saksi yang akan diperiksa nanti. Termasuk juga diperdalam dengan temuan barang bukti, atas penggeledahan.
Budi mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah Yaqut beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami barang-barang yang sudah disita oleh penyidik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Budi, KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa pihak-pihak terkait kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved