Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8). Pemeriksaan itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Agustus 2025.
Abdul menjabat dalam posisi itu dalam periode 2022 sampai 2024. Dugaan korupsi ini terjadi pada kurun waktu 2023 sampai 2024. Budi belum bisa merinci informasi yang akan digali dari keterangan saksi itu.
Dugaan korupsi pembagian kuota haji bermula dari tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas kemudian membagi kuota dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. KPK juga memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. (H-4)
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KETUA Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki beban besar, salah satunya menyelesaikan dan meminimalisir korupsi haji.
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya selisih dalam pembayaran iklan BJB ke media masa. Uang yang lebih bukan dikembalikan, namun, malah dijadikan dana non-budgeter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved