Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki beban besar, salah satunya menyelesaikan dan meminimalisir terjadinya praktik korupsi saat penyelenggaraan ibadah haji atau korupsi haji.
"Memang mandatnya adalah melakukan pelayanan dan membuat tata kelola penyelenggaran ibadah haji ke depan itu berintegritas dan transparan dalam hal kemudian seluruh layanan, seluruh tata kelolanya karena harapan publik ini kan sangat tinggi sekali terhadap kementerian haji dan umroh yang baru saja disahkan oleh DPR," kata Mustolih saat dihubungi, Jumat (29/8).
Jangan sampai ada kesan praktek-praktek yang kurang baik dilanjutkan di kementerian yang baru ini. Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah yang dibentuk, sesungguhnya akan terjadi budaya yang sama sekali berbeda adanya semangat yang berbeda.
"Kemudian visi yang berbeda begitu dari yang sebelumnya dan ini kan diberikan keleluasaan kementerian haji dan umroh itu untuk mengurusi segala sesuatu tentang haji dan umroh," ujarnya.
Hal itu juga selaras dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyambut baik keputusan pemerintah dan DPR membentuk Kementerian Haji dan Umrah tersebut.
"Tentu kan kalau dibentuk kementerian baru akan lebih fokus mengurusi itu saja, khusus mengurusi tentang haji ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK meyakini pemerintah dan DPR tidak membuat kesalahan dalam pembentukan Kementerian Haji. Pelayanan sampai penganggaran kini diyakini akan lebih terfokus.
"Kan di sini ada juga pengelolaan dana haji, ada badan haji, dan lain-lain, jadi, tentu akan lebih fokus kita harapkan seperti itu,” pungkasnya. (H-3)
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah mematangkan rencana pembagian Kartu Nusuk sejak jemaah masih di Tanah Air demi kelancaran dan keamanan ibadah Haji 2026.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan calon petugas haji harus fokus melayani jemaah, bukan pejabat
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menghadirkan delapan formasi layanan untuk memperkuat penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah melaksanakan pelantikan pejabat struktural sebagai bagian dari penataan kelembagaan dan percepatan transformasi layanan haji dan umrah.
Dari sisi operasional dan layanan di Arab Saudi, Kemenhaj memastikan proses pengadaan terus berjalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved