Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat.
“KPK juga masih punya utang, yaitu DPO (daftar pencarian orang) hingga haru ini belum berhasil kita tangkap,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).
Lima buronan itu adalah Paulus Tannos, Harun Masiku, Kirana Kotama, Emilia Said, dan Herwansyah. Mereka semua berasal dalam perkara berbeda.
Keberadaan Tannos sudah diketahui oleh KPK. Tannos kini sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura.
Fitroh mengatakan, pihaknya tidak mengabaikan pencarian lima orang itu meski kasusnya merupakan utang dari pimpinan terdahulu. Koordinasi dengan pihak terkait tetap dilakukan hingga saat ini.
“Hingga saat ini, KPK sudah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan penegak hukum lain,” ujar Fitroh.
Koordinasi pencarian buronan dipastikan bukan hanya dengan instansi di Indonesia. Kerja sama dengan penegak hukum luar negeri juga dilakukan.
“(Kita juga) berkoordinasi dengan negara lain untuk bisa menangkap mereka, tetapi, hingga hari ini belum berhasil,” tutur Fitroh. (P-4)
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved