Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Sidang Esktradisi Paulus Tannos untuk Cegah Kekeliruan

Candra Yuri Nuralam
30/1/2025 08:00
Sidang Esktradisi Paulus Tannos untuk Cegah Kekeliruan
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH menyebut persidangan ekstradisi untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos penting. Singapura ingin memastikan bahwa orang yang diserahkan tidak salah.

“Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya,” kata Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo di Jakarta yang dikutip pada Kamis (30/1).

Widodo mengatakan, kebijakan itu merupakan hukum yang harus diikuti di Singapura. pemerintah Indonesia cuma bisa menghormati karena beda yurisdiksi.

“Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” ujar Widodo.

Saat ini, pemerintah tengah mencoba memenuhi berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Ada potensi Indonesia kalah dalam sidang ekstradisi, namun, pemerintah bakal memaksimalkan gugatan tersebut.

“Ya ada potensi, potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen yang ada,” ucap Widodo.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya