Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Mafirion mengatakan bahwa penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan buronan KPK terkait kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
“Tannos secara jelas melecehkan hukum Indonesia. Tidak ada ruang toleransi bagi koruptor yang mencederai keadilan dan mencoba bermanuver demi menghindar dari pertanggungjawaban,” kata Mafirion dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Selasa (18/6).
Selain itu, ia mendesak pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat, menyusun strategi pemulangan Tannos, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Singapura dan otoritas terkait.
“Buron korupsi seperti Tannos punya seribu cara menghindari hukum. Pemerintah jangan lengah. Koordinasi lintas lembaga dan diplomasi hukum harus segera dilakukan untuk menutup semua celah pelarian,” ujarnya.
Mafirion juga meminta agar pemerintah segera membekukan paspor Paulus Tannos dan mencabut seluruh akses keimigrasian untuk mencegah pelarian lebih lanjut.
“Jika pemerintah lambat, kita memberi peluang bagi Tannos melarikan diri lagi. Tindakan cepat dan agresif mutlak diperlukan,” ujarnya.
Di samping itu, Mafirion menyambut positif terkait kesepakatan percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.
“Kesepakatan ini adalah langkah maju yang harus langsung dimanfaatkan untuk menuntaskan kasus-kasus besar, terutama pemulangan buronan Paulus Tannos. Apalagi pengadilan Singapura sudah menolak permohonan penangguhan penahanannya,” ungkapnya.
Mafirion menyebut, kesepakatan ekstradisi ini harus menjadi bukti konkret komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi. Menurutnya, Paulus Tannos, sebagai buronan KPK sejak 2021, telah menunjukkan upaya terang-terangan untuk menghindar dari jerat hukum.
Lebih jauh, Mafirion menegaskan bahwa jika pemulangan Tannos berhasil dilakukan, maka ini menjadi simbol keberhasilan perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang diperkuat pertengahan 2025.
“Jangan biarkan hukum Indonesia dilecehkan. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia ditetapkan sebagai buron sejak 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Namun, Tannos menolak diekstradisi dan mengajukan gugatan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan PM Wong, kedua negara menyepakati 19 poin kerja sama strategis, termasuk implementasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada 2022.
Kedua negara berkomitmen untuk menyerahkan tersangka atau terpidana yang berada di wilayah salah satu negara apabila diminta untuk keperluan penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman. (H-3)
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan banding Italia memerintahkan ekstradisi mantan perwira Ukraina, Serhiy Kuznetsov, ke Jerman terkait dugaan sabotase pipa Nord Stream.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Pemerintah Meksiko mengekstradisi 26 narapidana yang diduga memiliki peran penting dalam kartel narkoba terbesar di negara itu ke AS.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved