Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Mafirion mengatakan bahwa penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan buronan KPK terkait kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
“Tannos secara jelas melecehkan hukum Indonesia. Tidak ada ruang toleransi bagi koruptor yang mencederai keadilan dan mencoba bermanuver demi menghindar dari pertanggungjawaban,” kata Mafirion dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Selasa (18/6).
Selain itu, ia mendesak pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat, menyusun strategi pemulangan Tannos, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Singapura dan otoritas terkait.
“Buron korupsi seperti Tannos punya seribu cara menghindari hukum. Pemerintah jangan lengah. Koordinasi lintas lembaga dan diplomasi hukum harus segera dilakukan untuk menutup semua celah pelarian,” ujarnya.
Mafirion juga meminta agar pemerintah segera membekukan paspor Paulus Tannos dan mencabut seluruh akses keimigrasian untuk mencegah pelarian lebih lanjut.
“Jika pemerintah lambat, kita memberi peluang bagi Tannos melarikan diri lagi. Tindakan cepat dan agresif mutlak diperlukan,” ujarnya.
Di samping itu, Mafirion menyambut positif terkait kesepakatan percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.
“Kesepakatan ini adalah langkah maju yang harus langsung dimanfaatkan untuk menuntaskan kasus-kasus besar, terutama pemulangan buronan Paulus Tannos. Apalagi pengadilan Singapura sudah menolak permohonan penangguhan penahanannya,” ungkapnya.
Mafirion menyebut, kesepakatan ekstradisi ini harus menjadi bukti konkret komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi. Menurutnya, Paulus Tannos, sebagai buronan KPK sejak 2021, telah menunjukkan upaya terang-terangan untuk menghindar dari jerat hukum.
Lebih jauh, Mafirion menegaskan bahwa jika pemulangan Tannos berhasil dilakukan, maka ini menjadi simbol keberhasilan perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang diperkuat pertengahan 2025.
“Jangan biarkan hukum Indonesia dilecehkan. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia ditetapkan sebagai buron sejak 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Namun, Tannos menolak diekstradisi dan mengajukan gugatan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan PM Wong, kedua negara menyepakati 19 poin kerja sama strategis, termasuk implementasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada 2022.
Kedua negara berkomitmen untuk menyerahkan tersangka atau terpidana yang berada di wilayah salah satu negara apabila diminta untuk keperluan penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman. (H-3)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved