Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan. Sidang yang digelar di pengadilan Singapura sejak Senin (23/6) itu hingga kemarin masih berkutat pada tahap membahas keberatan pihak Tannos.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menyebut Tannos kembali melakukan perlawanan dalam persidangan ekstradisi. Sebelumnya, buron yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019 itu memang menolak diekstradisi oleh pemerintah Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
Kini, kubu Tannos pun menggunakan segala cara agar tidak dipulangkan ke Indonesia. "Pengacara yang dipakai (Tannos) menggunakan segala cara agar tidak diekstradisi," kata Suryopratomo dalam keterangan tertulis, kemarin.
"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang (mereka sebut) bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," imbuhnya.
Suryopratomo menambahkan bahwa perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos pada 7 Juli 2025. "Pengacara PT (Paulus Tannos) akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ungkapnya.
"Jadi akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," tandasnya. (E-3)
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved