Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan. Sidang yang digelar di pengadilan Singapura sejak Senin (23/6) itu hingga kemarin masih berkutat pada tahap membahas keberatan pihak Tannos.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menyebut Tannos kembali melakukan perlawanan dalam persidangan ekstradisi. Sebelumnya, buron yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019 itu memang menolak diekstradisi oleh pemerintah Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
Kini, kubu Tannos pun menggunakan segala cara agar tidak dipulangkan ke Indonesia. "Pengacara yang dipakai (Tannos) menggunakan segala cara agar tidak diekstradisi," kata Suryopratomo dalam keterangan tertulis, kemarin.
"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang (mereka sebut) bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," imbuhnya.
Suryopratomo menambahkan bahwa perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos pada 7 Juli 2025. "Pengacara PT (Paulus Tannos) akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ungkapnya.
"Jadi akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," tandasnya. (E-3)
Setelah setahun bersitegang, Presiden AS Donald Trump dan Presiden Kolombia Gustavo Petro akhirnya bertemu.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan banding Italia memerintahkan ekstradisi mantan perwira Ukraina, Serhiy Kuznetsov, ke Jerman terkait dugaan sabotase pipa Nord Stream.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Pemerintah Meksiko mengekstradisi 26 narapidana yang diduga memiliki peran penting dalam kartel narkoba terbesar di negara itu ke AS.
KPK menghadirkan ahli dari JAM-Datun Kejagung dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved