Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Paulus Tannos terus Melawan, Menolak Diekstradisi

Ficky Ramadhan
26/6/2025 07:15
Paulus Tannos terus Melawan, Menolak Diekstradisi
Paulus Tannos(MTVN)

PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan. Sidang yang digelar di pengadilan Singapura sejak Senin (23/6) itu hingga kemarin masih berkutat pada tahap membahas keberatan pihak Tannos. 

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menyebut Tannos kembali melakukan perlawanan dalam persidangan ekstradisi. Sebelumnya, buron yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019 itu memang menolak diekstradisi oleh pemerintah Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. 

Kini, kubu Tannos pun menggunakan segala cara agar tidak dipulangkan ke Indonesia. "Pengacara yang dipakai (Tannos) menggunakan segala cara agar tidak diekstradisi," kata Suryopratomo dalam keterangan tertulis, kemarin.

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang (mereka sebut) bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," imbuhnya.

Suryopratomo menambahkan bahwa perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos pada 7 Juli 2025. "Pengacara PT (Paulus Tannos) akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ungkapnya.

"Jadi akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," tandasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya