Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan. Sidang yang digelar di pengadilan Singapura sejak Senin (23/6) itu hingga kemarin masih berkutat pada tahap membahas keberatan pihak Tannos.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menyebut Tannos kembali melakukan perlawanan dalam persidangan ekstradisi. Sebelumnya, buron yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019 itu memang menolak diekstradisi oleh pemerintah Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
Kini, kubu Tannos pun menggunakan segala cara agar tidak dipulangkan ke Indonesia. "Pengacara yang dipakai (Tannos) menggunakan segala cara agar tidak diekstradisi," kata Suryopratomo dalam keterangan tertulis, kemarin.
"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang (mereka sebut) bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," imbuhnya.
Suryopratomo menambahkan bahwa perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos pada 7 Juli 2025. "Pengacara PT (Paulus Tannos) akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ungkapnya.
"Jadi akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," tandasnya. (E-3)
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan banding Italia memerintahkan ekstradisi mantan perwira Ukraina, Serhiy Kuznetsov, ke Jerman terkait dugaan sabotase pipa Nord Stream.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Pemerintah Meksiko mengekstradisi 26 narapidana yang diduga memiliki peran penting dalam kartel narkoba terbesar di negara itu ke AS.
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved