Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bisa bersikap jentelmen dengan menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia secara sukarela.
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
"Datang dong buktikan, klarifikasi bahwa Anda tidak melakukan itu. Itu jentelmen," tutur Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, hari ini.
Namun, apabila memang Tannos tidak mau kembali ke tanah air secara sukarela, ia mengaku pihaknya akan menunggu proses persidangan permohonan ekstradisi di Singapura.
Saat ini proses persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Adapun dalam persidangan ekstradisi Tannos, pemerintah Indonesia diwakili Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat.
Menkum memperkirakan proses ekstradisi Tannos akan memakan waktu yang cukup lama apabila berkaca dengan proses ekstradisi Indonesia dengan Rusia baru-baru ini, yang memakan waktu hingga 2 tahun.
Apalagi, sambung dia, pada akhirnya putusan mengenai ekstradisi akan disetujui terlebih dahulu oleh presiden.
"Jadi bisa saja proses ekstradisi Tannos memakan waktu yang sama karena habis sidang ini kalau dia mengajukan banding, masih ada upaya hukum lagi yang harus ditempuh," ujarnya.
Sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama atau committal hearing terhadap ekstradisi Tannos sudah mulai digelar di pengadilan negeri Singapura, Senin (23/6).
Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang ditangani KPK RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Kemudian, pada 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama pemerintah Singapura.(Ant/P-1)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved