Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGADILAN Singapura menggelar sidang pemeriksaan terakhir terkait proses ekstradisi buronan Paulus Tannos, hari ini, (25/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan peradilan, berdasarkan respons Pemerintah Singapura dari proses ekstradisi ini.
“KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar, dan juga KPK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tannos,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Budi mengatakan, KPK memantau persidangan terakhir Tannos melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura. Lembaga Antirasuah memiliki firasat akan memenangkan proses ekstradisi ini, karena penangguhan penahanan Tannos ditolak, beberapa waktu lalu.
“Tentu itu (penolakan penangguhan penahanan) juga menjadi kabar positif bagi pemerintah Indonesia, dan kami KPK juga terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO Paulus Tannos ini melalui KBRI di Singapura,” ucap Budi.
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can/P-3)
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved