Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah masih menunggu kelanjutan sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Karenanya, pemerintah belum dapat melakukan tindakan-tindakan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.
"Kita masih menunggu persidangan, jadi tunggu aja, begitu nanti sidangnya selesai sudah diputus oleh Pemerintahan Singapura, pasti akan kita beritahu, tanpa diminta saya akan beritahu kepada teman-teman," kata Menteri Hukum Andi Supratman Agtas kepada pewarta, hari ini.
Diketahui pengadilan Singapura menolak bukti yang diajukan Tannos perihal penolakan ekstradisi. Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta pemerintah Indonesia.
Tannos berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 yaitu eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. (Mir/P-1)
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Anggota DPR RI Willy Aditya mengatakan ekstradisi Paulus Tannos bisa diatasi meski dia memiliki paspor Republik Guinea-Bissau. Tannos merupakan buron KPK kasus pengadaan proyek KTP-E
BURONAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos, diketahui memiliki paspor negara lain, salah satunya paspor diplomatik Guinea Bissau.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved