Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Paulus Tannos Diketahui Punya Paspor Guinea Bissau

Candra Yuri Nuralam
29/1/2025 16:45
Paulus Tannos Diketahui Punya Paspor Guinea Bissau
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan soal buronan KPK Paulus Tannos.(Dok. MI)

BURONAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos, diketahui memiliki paspor negara lain, salah satunya paspor diplomatik Guinea Bissau. Namun, pemerintah menyatakan tak mempermasalahkan kepemilikan paspor Paulus Tannos, pemerintah Singapura juga tidak mempersulit RI untuk memproses kepulangan buronan KPK tersebut.

“Tapi prinsipnya sekali lagi, kan sekarang pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman enggan memerinci koordinasi Indonesia-Singapura soal kepemilikan paspor Guinea Bissau Tannos. Klaim Singapura berpihak ke Indonesia dinilai dibuktikan dari penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.

“Dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman KPK, yang bersangkutan sekarang udah ditahan,” ucap Supratman.

Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian berkas yang diminta oleh Singapura untuk memulangkan Tannos. Indonesia dibatasi 45 hari untuk memenuhi syarat itu.

“Nah karena itu menurut saya kita masih punya waktu, mudah-mudahan doakan. Tidak sampai 3 Maret, bahkan jauh lebih sebentar,” ujar Supratman.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya