Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BURONAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos, diketahui memiliki paspor negara lain, salah satunya paspor diplomatik Guinea Bissau. Namun, pemerintah menyatakan tak mempermasalahkan kepemilikan paspor Paulus Tannos, pemerintah Singapura juga tidak mempersulit RI untuk memproses kepulangan buronan KPK tersebut.
“Tapi prinsipnya sekali lagi, kan sekarang pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Supratman enggan memerinci koordinasi Indonesia-Singapura soal kepemilikan paspor Guinea Bissau Tannos. Klaim Singapura berpihak ke Indonesia dinilai dibuktikan dari penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.
“Dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman KPK, yang bersangkutan sekarang udah ditahan,” ucap Supratman.
Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian berkas yang diminta oleh Singapura untuk memulangkan Tannos. Indonesia dibatasi 45 hari untuk memenuhi syarat itu.
“Nah karena itu menurut saya kita masih punya waktu, mudah-mudahan doakan. Tidak sampai 3 Maret, bahkan jauh lebih sebentar,” ujar Supratman.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-9)
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
DPR meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
Hasto ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian buronan Harun Masiku akan terus dilanjutkan, bahkan digencarkan.
SIDANG praperadilan Hasto Kristiyanto tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025. KPK menyebut buronan Harun Masiku sebagai orang kuat ke MA.
ANGGOTA Tim Biro Hukum KPK mengatakan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyuruh Kader PDIP Saeful Bahri untuk meminta Riezky Aprilia melepaskan jabatannya demi buronan KPK Harun Masiku.
Tessa mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Singapura. Saat itu, penangkapan tidak bisa dilakukan, meski Tannos buron, dan sudah di depan mata penyidik.
KPK didorong untuk menuntaskan kasus pemulangan buronan Paulus Tannos yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved