Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menuntaskan kasus penangkapan Paulus Tannos yang merupakan tersangka dan buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra menuturkan masyarakat menanti gebrakan KPK sekaligus tindakan nyata yang berkualitas atas penegak hukum kepada Paulus Tannos.
“Ini momentum KPK dimana Publik merindukan KPK yang berani, tidak tebang pilih, dan berstandar integritas,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (2/2).
Tannos yang terciduk di Singapura bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tuntaskan pekerjaan rumah, dan berani mengenakan hukuman yang lebih berat.
Saat ini, kata Azmi, KPK harus fokus untuk segera mengupayakan penyelesaian perkara pokok terkait korupsi KTP-E.
Sehingga, Azmi menuturkan utang perkara ini dibayar tuntas dengan segera disidangkan di pengadilan serta sanksi pidana dan pidana tambahan maksimal termasuk menjadi faktor pemberatan hukuman yang maksimal.
“Jaksa KPK harus dapat memformulasikan dakwaan dengan berbagai pasal berlapis atau termasuk memetakan perbuatan berlanjut,” ujarnya.
Azmi menuturkan Tannos tak hanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Azmi menerangkan Tannos harus dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana perintangan penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukannya.
Sebelumnya, KPK bakal memenuhi permintaan dari pemerintah Singapura sebagai tindak lanjut jaminan ekstradisi Paulus Tannos yang kini tengah diupayakan. Pemerintah Singapura meminta Indonesia menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-E).
“Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (31/1). (Z-9)
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
DPR meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved