Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penangkapan Paulus Tannos Momentum KPK untuk Kembali Garang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/2/2025 08:07
Penangkapan Paulus Tannos Momentum KPK untuk Kembali Garang
Gedung KPK Jakarta.(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menuntaskan kasus penangkapan Paulus Tannos yang merupakan tersangka dan buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra menuturkan masyarakat menanti gebrakan KPK sekaligus tindakan nyata yang berkualitas atas penegak hukum kepada Paulus Tannos.

“Ini momentum KPK dimana Publik merindukan KPK yang berani, tidak tebang pilih, dan berstandar integritas,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (2/2).

Tannos yang terciduk di Singapura bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tuntaskan pekerjaan rumah, dan berani mengenakan hukuman yang lebih berat.

Saat ini, kata Azmi, KPK harus fokus untuk segera mengupayakan penyelesaian perkara pokok terkait korupsi KTP-E.  

Sehingga, Azmi menuturkan utang perkara ini dibayar tuntas dengan segera  disidangkan di pengadilan serta sanksi  pidana dan pidana tambahan maksimal termasuk menjadi faktor pemberatan hukuman yang maksimal.

“Jaksa KPK harus dapat memformulasikan dakwaan dengan berbagai pasal berlapis atau termasuk memetakan perbuatan berlanjut,” ujarnya.

Azmi menuturkan Tannos tak hanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Azmi menerangkan  Tannos harus dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana perintangan penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukannya.

Sebelumnya, KPK bakal memenuhi permintaan dari pemerintah Singapura sebagai tindak lanjut jaminan ekstradisi Paulus Tannos yang kini tengah diupayakan. Pemerintah Singapura meminta Indonesia menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-E).

“Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (31/1). (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya