Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menuntaskan kasus penangkapan Paulus Tannos yang merupakan tersangka dan buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra menuturkan masyarakat menanti gebrakan KPK sekaligus tindakan nyata yang berkualitas atas penegak hukum kepada Paulus Tannos.
“Ini momentum KPK dimana Publik merindukan KPK yang berani, tidak tebang pilih, dan berstandar integritas,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (2/2).
Tannos yang terciduk di Singapura bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tuntaskan pekerjaan rumah, dan berani mengenakan hukuman yang lebih berat.
Saat ini, kata Azmi, KPK harus fokus untuk segera mengupayakan penyelesaian perkara pokok terkait korupsi KTP-E.
Sehingga, Azmi menuturkan utang perkara ini dibayar tuntas dengan segera disidangkan di pengadilan serta sanksi pidana dan pidana tambahan maksimal termasuk menjadi faktor pemberatan hukuman yang maksimal.
“Jaksa KPK harus dapat memformulasikan dakwaan dengan berbagai pasal berlapis atau termasuk memetakan perbuatan berlanjut,” ujarnya.
Azmi menuturkan Tannos tak hanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Azmi menerangkan Tannos harus dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana perintangan penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukannya.
Sebelumnya, KPK bakal memenuhi permintaan dari pemerintah Singapura sebagai tindak lanjut jaminan ekstradisi Paulus Tannos yang kini tengah diupayakan. Pemerintah Singapura meminta Indonesia menyidangkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-E).
“Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (31/1). (Z-9)
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
DPR meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved