Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan seorang buronan, dalam hal ini Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, yang menolak kembali ke Indonesia dengan mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.
Dia menilai bahwa tindakan Tannos tersebut bukan sekadar penghindaran hukum, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara.
"Kasus ini menjadi batu ujian, bukan hanya bagi KPK, tapi bagi seluruh sistem penegakan hukum kita," kata Mafirion saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Untuk itu, dia meminta kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Selain itu, kementerian juga perlu berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dan hukum, untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan oleh Tannos.
Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memanfaatkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara.
Selain itu, dia meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membekukan paspor Tannos dan mencabut seluruh akses dokumen keimigrasian yang berpotensi digunakannya untuk melarikan diri.
"Memperbarui daftar cegah dan tangkal di seluruh pintu imigrasi nasional dan bekerja sama dengan interpol serta otoritas imigrasi Singapura," katanya.
Menurut dia, penyelesaian kasus Tannos bukan sekadar soal hukum, tapi soal wibawa negara. Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat.
"Keberhasilan membawa pulang Tannos akan menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memerangi korupsi, tanpa kompromi," kata dia.(Ant/P-1)
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved