Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas meminta buronan kasus KTP-El Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos pulang secara sukarela untuk menjalani proses hukumnya di Indonesia. Supratman mengatakan saat ini Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Ia berharap Paulus Tannos pulang ke Indonesia sebelum putusan ekstradisi dibacakan otoritas Singapura.
"Kita berharap, semoga, mudah-mudahan dalam perjalanan ini nanti yang bersangkutan mau secara sukarela, ya, sebelum ada keputusan. Kita berharap begitu. Tapi kalau tidak, ya kita tunggu keputusannya," kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7).
Supratman menjelaskan Paulus Tannos saat ini masih menjalani sidang ekstradisi dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke otoritas Singapura.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia tengah menunggu proses persidangan rampung dan otoritas Singapura memberikan putusan. "Otoritas Singapura yang akan mewakili kita dalam proses persidangan. Nah, itu yang penting, ya. Jadi, kan bukan kita yang masuk, bukan kita yang masuk. Oleh karena itu, saat ini masih proses pemeriksaan saksi," katanya.
Persidangan di Singapura
Sebelumnya, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, pada 23 Juni 2025. Sidang berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah Indonesia. Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Apabila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemri.
Adapun, Tannos memiliki 15 (lima belas) hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan. Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).
Lamanya proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan. Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama.
Sebelumnya, Singapura telah menerima permintaan penahanan sementara dari Pemerintah Indonesia atas Paulus Tannos pada 19 Desember 2024. Tannos lalu ditahan sejak 17 Januari 2025 di penjara Changi.
Permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI diterima oleh Singapura pada 4 Februari 2025 dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sesuai ketentuan. Kurang dari sebulan kemudian, yaitu setelah dilakukan assessment atas kelengkapan dokumen request, maka pada 18 Maret 2025 Menteri Hukum Singapura menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. (M-1)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved