Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan masih memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diminta otoritas pemerintah Singapura dalam rangka ekstradisi buron KPK atas kasus KTP-E Paulus Tannos. Ia menegaskan pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen tersebut.
“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura,” katanya kepada wartawan di Gedung Kemenhum Jakarta pada Selasa (15/4).
Supratman menegaskan kelengkapan dokumen tersebut akan segera diselesaikan dan untuk dikirimkan kepada pihak Singapura sebelum 30 April 2025.
“Insyaallah sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim,” tukas Supratman.
Supratman pun mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemulangan buron Tannos ke Indonesia. Ia juga akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin ya. Semoga setelah 30 April dokumen yang diminta (selesai),” imbuhnya.
“Dokumennya seperti apa, nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK,” lanjut Supratman.
Diketahui, Pemerintah Indonesia berupaya untuk ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Singapura. KPK mengatakan Singapura meminta jaminan terkait penuntutan Paulus Tannos jika diekstradisi.
Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (14/2).
Tessa mengatakan ada perbedaan sistem hukum antara RI dan Singapura. Dia mengatakan seseorang baru bisa diadili di Indonesia jika berkas perkaranya telah tuntas.
“Perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum,” katanya. (Dev/P-1)
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Nasir mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved