Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan masih memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diminta otoritas pemerintah Singapura dalam rangka ekstradisi buron KPK atas kasus KTP-E Paulus Tannos. Ia menegaskan pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen tersebut.
“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura,” katanya kepada wartawan di Gedung Kemenhum Jakarta pada Selasa (15/4).
Supratman menegaskan kelengkapan dokumen tersebut akan segera diselesaikan dan untuk dikirimkan kepada pihak Singapura sebelum 30 April 2025.
“Insyaallah sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim,” tukas Supratman.
Supratman pun mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemulangan buron Tannos ke Indonesia. Ia juga akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin ya. Semoga setelah 30 April dokumen yang diminta (selesai),” imbuhnya.
“Dokumennya seperti apa, nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK,” lanjut Supratman.
Diketahui, Pemerintah Indonesia berupaya untuk ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Singapura. KPK mengatakan Singapura meminta jaminan terkait penuntutan Paulus Tannos jika diekstradisi.
Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (14/2).
Tessa mengatakan ada perbedaan sistem hukum antara RI dan Singapura. Dia mengatakan seseorang baru bisa diadili di Indonesia jika berkas perkaranya telah tuntas.
“Perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum,” katanya. (Dev/P-1)
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
MENTERI Pertahanan(Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Panglima Militer Singapura alias Chief of Defence Singapore Armed Forces, Vice Admiral Aaron Beng.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah dan tantangan dalam penempatan PMI di Singapura.
Lily memiliki peran besar pada jaringan perdagangan dan penculikan bayi.
Dari 314 kasus kematian akibat bunuh diri pada 2024 di Singapura, 202 kasus atau 64,3% adalah laki-laki, sementara 112 kasus atau 35,7% sisanya adalah perempuan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved