Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan masih memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diminta otoritas pemerintah Singapura dalam rangka ekstradisi buron KPK atas kasus KTP-E Paulus Tannos. Ia menegaskan pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen tersebut.
“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura,” katanya kepada wartawan di Gedung Kemenhum Jakarta pada Selasa (15/4).
Supratman menegaskan kelengkapan dokumen tersebut akan segera diselesaikan dan untuk dikirimkan kepada pihak Singapura sebelum 30 April 2025.
“Insyaallah sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim,” tukas Supratman.
Supratman pun mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemulangan buron Tannos ke Indonesia. Ia juga akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin ya. Semoga setelah 30 April dokumen yang diminta (selesai),” imbuhnya.
“Dokumennya seperti apa, nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK,” lanjut Supratman.
Diketahui, Pemerintah Indonesia berupaya untuk ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Singapura. KPK mengatakan Singapura meminta jaminan terkait penuntutan Paulus Tannos jika diekstradisi.
Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (14/2).
Tessa mengatakan ada perbedaan sistem hukum antara RI dan Singapura. Dia mengatakan seseorang baru bisa diadili di Indonesia jika berkas perkaranya telah tuntas.
“Perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum,” katanya. (Dev/P-1)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved