Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Terhitung hampir tiga bulan buron kasus KTP-E, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, pada 17 Januari 2025. Sejak penangkapan tersebut, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan proses ekstradisi namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pemulangan buron kasus KTP-E itu.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengatakan waktu dari proses ekstradisi akan ditentukan dari mampu tidaknya pemerintah Indonesia bernegosiasi dan meyakinkan pemerintah Singapura terkait pemulangan tersebut.
“Ada syarat-syaratnya, dan syarat-syaratnya itu sudah diproses oleh pemerintah Indonesia, namun bisa atau tidaknya diekstradisi itu tergantung kebijakan pemerintah Singapura,” katanya kepada Media Indonesia, hari ini.
Ekstradisi ini merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia dalam proses pemulangan narapidana dari Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022.
“Bola itu sekarang ada di pemerintah Singapura, bukan di Indonesia. Kita hanya bisa ikut, sekarang tinggal menonton saja, tidak bisa diapa-apain,” imbuh Zaenur.
Menurut Zaenur, kebijakan ekstradisi merupakan otoritas sebuah negara yang tak dapat diintervensi kecuali dengan negosiasi kedua negara.
“Tinggal menunggu apa yang dilakukan oleh pemerintah Singapura terhadap permohonan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia untuk ekstradisi itu,” ujarnya.
“Apakah kemudian Singapura bisa diyakinkan dengan syarat-syarat yang diajukan itu atau tidak bisa diyakinkan? Kalau pemerintah Indonesia tidak bisa meyakinkan mereka, ya sudah selesai,” sambung Zaenur.
Kendati demikian, Zaenur menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa mencari tahu kelanjutan terkait pelaku-pelaku lain yang berpotensi terlibat dalam korupsi KTP-E.
“Masih ada kemungkinan-kemungkinan untuk melanjutkan pelaku-pelaku yang lain. Dana korupsi E-KTP itu mengalir ke banyak sekali orang, itu disebut di dalam dakwaan KPK pertama kali namun sampai sekarang tidak diproses,” katanya
Zaenur menilai, KPK masih relevan menggunakan metode follow the money/assets yang menurutnya efektif dalam penegakan hukum untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dalam korupsi KTP-E.
“KPK harus proses itu dengn prinsip asas kesamaan di hadapan hukum. Kalau follow the money sudah dari dulu KPK melakukan itu dan masih harus terus dilakukan sehingga berani sebut siapa dapat berapa, siapa dapat berapa. Jika KPK menyebutnya di dalam dakwaan, harus diikuti dengan penyidikan,” tandansya. (Dev/P-1)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved