Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH Singapura menyebut pemulangan buronan Paulus Tannos ke Indonesia bisa memakan waktu dua tahun karena adanya perlawanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses ekstradisi berlangsung cepat.
“KPK akan menyiapkan segala hal yang bisa mempercepat proses pemulangan saudara PT (Paulus Tannos),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Metrotvnews.com, Rabu (12/3).
KPK menghormati semua proses hukum Tannos di Singapura. Pemerintah Indonesia termasuk Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dengan aturan main Singapura dalam pemulangan Tannos.
“Untuk proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Singapura, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum terkait koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura,” ujar Tessa.
KPK hanya bisa membantu pemerintah Indonesia jika diminta berkas tambahan oleh Singapura. Publik diminta sabar menunggu semua proses ekstradisi kelar.
“Termasuk hal-hal apa saja yang bisa dilakukan untuk mempercepat prosesnya (bila ada),” ucap Tessa.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Masa penahanan atas upaya paksa itu berakhir pada 3 Maret 2025.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. (P-4)
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved