Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Proses Ekstradisi Bisa Berlangsung 2 Tahun, KPK Ingin Pemulangan Paulus Tannos Cepat

Candra Yuri Nuralam
12/3/2025 09:49
Proses Ekstradisi Bisa Berlangsung 2 Tahun, KPK Ingin Pemulangan Paulus Tannos Cepat
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos.(Tangkapan layar MetroTV)

PEMERINTAH Singapura menyebut pemulangan buronan Paulus Tannos ke Indonesia bisa memakan waktu dua tahun karena adanya perlawanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses ekstradisi berlangsung cepat.

“KPK akan menyiapkan segala hal yang bisa mempercepat proses pemulangan saudara PT (Paulus Tannos),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Metrotvnews.com, Rabu (12/3).

KPK menghormati semua proses hukum Tannos di Singapura. Pemerintah Indonesia termasuk Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dengan aturan main Singapura dalam pemulangan Tannos.

“Untuk proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Singapura, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum terkait koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura,” ujar Tessa.

KPK hanya bisa membantu pemerintah Indonesia jika diminta berkas tambahan oleh Singapura. Publik diminta sabar menunggu semua proses ekstradisi kelar.

“Termasuk hal-hal apa saja yang bisa dilakukan untuk mempercepat prosesnya (bila ada),” ucap Tessa.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Masa penahanan atas upaya paksa itu berakhir pada 3 Maret 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya