Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui.
Diketahui, Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Keputusan ini diambil Pemerintah Prancis setelah Pengadilan Prancis mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum pidana Prancis yang menetapkan 30 tahun sebagai pidana maksimum untuk tindak pidana serupa.
"Putusan ini membuka jalan bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia," ujar Yusril melalui
keterangan tertulis, Kamis (17/7).
Dalam Practical Arrangement yang ditandatangani oleh Yusril bersama Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin, melalui video telekonferensi pada 24 Januari 2025 lalu, Pemerintah Prancis menghormati dan mengakui bahwa warganya telah terbukti bersalah melakukan kejahatan produksi psikotropika di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati. Permohonan grasi atas nama Atlaoui juga telah ditolak oleh Presiden RI pada 2015, sehingga yang bersangkutan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.
Namun demikian, atas dasar hubungan baik, prinsip resiprositas, dan prinsip kemanusiaan, mengingat Atlaoui menderita sakit kanker, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis menyepakati pemulangan Serge Atlaoui ke negaranya, dengan tanggung jawab pembinaan selanjutnya menjadi kewenangan penuh Pemerintah Prancis.
"Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang Pemerintah Prancis sesuai sistem hukum
mereka," kata Yusril.
Yusril mengatakan mengingat hukuman Atlaoui telah dikurangi menjadi 30 tahun, Pemerintah Prancis dapat memberikan pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani dua pertiga masa pidana, yaitu 20 tahun yang telah dijalani di Indonesia. Yusril menegaskan bahwa Pemerintah RI tidak mempersoalkan pembebasan bersyarat tersebut karena telah sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan kedua negara.
"Pemulangan narapidana antar negara bersifat resiprokal. Apabila di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan oleh Pemerintah Prancis, kita juga dapat
melakukan tindakan serupa sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Prancis terhadap Serge Atlaoui," kata Yusril.
Diketahui, Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung RI setelah banding dan kasasi ditolak. Permohonan grasi juga ditolak oleh Presiden RI pada 2015. Setelah menjalani proses diplomasi dan kerja sama hukum antar negara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan Practical Arrangement pada 4 Februari 2025 untuk menjalani sisa masa pidana di negaranya.(P-1)
Sebanyak 100 narapidana kasus narkoba dengan kategori risiko tinggi dari berbagai lapas di Sumatera Utara resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan,
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved