Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BURON kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6). Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah Indonesia. Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemri.
Adapun, Tannos memiliki 15 (lima belas) hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan. Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).
Lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan. Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama.
Sebelumnya, Singapura telah menerima permintaan penahanan sementara dari Pemerintah Indonesia atas Paulus Tannos pada 19 Desember 2024. Tannos lalu ditahan sejak 17 Januari 2025 di penjara Changi.
Permintaan ekstradisi dari Pemri diterima oleh Singapura pada 4 Februari 2025 dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sesuai ketentuan. Kurang dari sebulan kemudian, yaitu setelah dilakukan assessment atas kelengkapan dokumen request, maka pada 18 Maret 2025 Menteri Hukum Singapura menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.
Sejak penahanannya pada 17 Januari 2025, Tannos telah dihadirkan di Pengadilan pada setiap minggu untuk ditanyakan apakah bersedia diekstradisi. Tannos selalu menyatakan kepada Pengadilan bahwa ia tidak bersedia diekstradisi.
Komitmen Pemerintah Singapura
Pada tanggal 10 Maret 2025, Menteri Hukum Singapura – K Shanmugam menegaskan bahwa Singapura sangat serius menangani kasus ini dan akan melakukan segala tindakan yang dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku guna memfasilitasi permintaan ekstradisi dari Indonesia atas nama Paulus Tannos.
Kedua, pemerintah Singapura dan Indonesia bekerja sama dalam menangani permintaan ektradisi ini. Singapura akan berupaya maksimal dalam mempercepat proses penanganannya, serta bahwa Singapura sangat berkomitmen dalam memastikan perannya sebagai partner ekstradisi yang bertanggung jawab. (P-4)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved