Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SETELAH ditangkap di Singapura pada Januari lalu, buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Tannos menolak untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura. Proses hukum di Singapura, termasuk committal hearing atau sidang perdana komitmen untuk ekstradisi Paulus Tannos akan dilangsungkan pada 23-25 Juni 2025.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyatakan sikap Paulus Tannos yang menolak diekstradisi ke Indonesia sebagai upaya menghindari proses hukum harus dihadapi secara terukur oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, hal itu akan berpengaruh pada kedaulatan dan penegakan hukum nasional dalam keseriusan memerangi korupsi.
“Bagi Indonesia, Tannos menjadi penting untuk membuka kotak pandora sehingga aparat penegak hukum bisa membongkar kasus yang melibatkannya,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (15/6).
Atas dasar itu, Nasir mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, termasuk memastikan kesiapan segala kebutuhan dokumen.
Selain itu, Nasir juga meminta agar pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi aktif kepada otoritas Singapura melalui jalur hukum maupun diplomatik sebagai kunci untuk menyakinkan bahwa korupsi KTP-E memenuhi unsur kriminalitas ganda.
Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia sudah menghormati proses hukum Singapura sehingga diharapkan Singapura dapat melakukan hal yang sama dengan menolak penangguhan penanganan Tannos sebab tindakan korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa “extraordinary crime" baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kita menghormati proses hukum yang diterapkan di Singapura. Begitupun, Singapura harus menyadari bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang telah menjadi komitmen dan agenda global untuk diberantas,” tegas Nasir.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum mengungkap bahwa Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi KTP-E itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo di Jakarta pada Senin (2/6).
Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” jelasnya.
Diketahui, Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-E dan menjadi buron yang dicari oleh KPK sejak 19 Oktober 2021. Jejaknya sempat terdeteksi di Thailand pada awal 2023, tetapi lolos dari jeratan hukum karena belum ada red notice dari Interpol.
Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di negara tersebut pada 17 Januari 2025. Penangkapan buron Paulus Tannos di Singapura tersebut membuka kembali lembaran kasus korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) 2011-2012.
Kejahatan itu dianggap nyaris sempurna karena korupsi dimulai dari perencanaan dan melibatkan anggota legislatif, eksekutif, BUMN, hingga pihak swasta. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 2,3 triliun. (Dev/P-1)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved