Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SETELAH ditangkap di Singapura pada Januari lalu, buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Tannos menolak untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura. Proses hukum di Singapura, termasuk committal hearing atau sidang perdana komitmen untuk ekstradisi Paulus Tannos akan dilangsungkan pada 23-25 Juni 2025.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyatakan sikap Paulus Tannos yang menolak diekstradisi ke Indonesia sebagai upaya menghindari proses hukum harus dihadapi secara terukur oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, hal itu akan berpengaruh pada kedaulatan dan penegakan hukum nasional dalam keseriusan memerangi korupsi.
“Bagi Indonesia, Tannos menjadi penting untuk membuka kotak pandora sehingga aparat penegak hukum bisa membongkar kasus yang melibatkannya,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (15/6).
Atas dasar itu, Nasir mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, termasuk memastikan kesiapan segala kebutuhan dokumen.
Selain itu, Nasir juga meminta agar pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi aktif kepada otoritas Singapura melalui jalur hukum maupun diplomatik sebagai kunci untuk menyakinkan bahwa korupsi KTP-E memenuhi unsur kriminalitas ganda.
Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia sudah menghormati proses hukum Singapura sehingga diharapkan Singapura dapat melakukan hal yang sama dengan menolak penangguhan penanganan Tannos sebab tindakan korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa “extraordinary crime" baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kita menghormati proses hukum yang diterapkan di Singapura. Begitupun, Singapura harus menyadari bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang telah menjadi komitmen dan agenda global untuk diberantas,” tegas Nasir.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum mengungkap bahwa Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi KTP-E itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo di Jakarta pada Senin (2/6).
Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” jelasnya.
Diketahui, Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-E dan menjadi buron yang dicari oleh KPK sejak 19 Oktober 2021. Jejaknya sempat terdeteksi di Thailand pada awal 2023, tetapi lolos dari jeratan hukum karena belum ada red notice dari Interpol.
Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di negara tersebut pada 17 Januari 2025. Penangkapan buron Paulus Tannos di Singapura tersebut membuka kembali lembaran kasus korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) 2011-2012.
Kejahatan itu dianggap nyaris sempurna karena korupsi dimulai dari perencanaan dan melibatkan anggota legislatif, eksekutif, BUMN, hingga pihak swasta. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 2,3 triliun. (Dev/P-1)
Pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura dalam menghadapi perlawanan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan sebaik mungkin proses ekstradisi ini untuk memulangkan Tannos.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Setyo menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus mega korupsi KTP-E akan terus berlangsung dengan merujuk pada hasil persidangan terhadap tersangka-tersangka lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved