Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Persidangan Belum Kelar, Tannos Terus Melawan dan Siapkan Saksi

Candra Yuri Nuralam
25/6/2025 16:39
Persidangan Belum Kelar, Tannos Terus Melawan dan Siapkan Saksi
Buron kasus KTP-E Paulus Tannos(MI/Susanto)

Persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura ternyata belum sampai tahapan putusan. Sudah tiga hari peradilan digelar.

"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos)," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo kepada Metrotvnews.com, hari ini.

Suryopratomo mengatakan, Tannos menolak diekstradisi oleh Pemerintah Singapura atas permintaan Indonesia. Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.

"Dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," ucap Suryopratomo.

Menurut Suryopratomo, belum ada putusan atas persidangan ekstradisi Tannos. Kubu Tannos bakal mengajukan saksi pada 7 Juli 2025. "Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," tegas Suryopratomo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia. “Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo.(Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya