Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta buronan Paulus Tannos hadir untuk diperiksa dalam kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el. Bukannya memenuhi panggilan, Tannos malah mengajukan praperadilan.
"Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/11).
Budi mengatakan, KPK sudah mencoba meminta Tannos hadir untuk diperiksa beberapa kali. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu tidak pernah mengabaikan panggilan sampai dijadikan buron.
KPK akhirnya menemukan lokasi Tannos di Singapura. Karena sedang dicari, Tannos akhirnya ditangkap usai koordinasi dengan otoritas penegak hukum Singapura.
"KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya," ujar Budi.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan. Teranyar, Tannos mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu harusnya ditolak, berdasarkan analisa KPK. Sebab, Tannos merupakan buronan yang tidak boleh mengajukan praperadilan karena ada kewajiban pemenuhan panggilan sebagai tersangka.
"Dalam SE MA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan," ucap Budi.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan itu perdana digelar Senin (10/11).
KPK sudah mendapatkan informasi soal gugatan Tannos. Lembaga Antirasuah menghormati keputusan itu.
"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (3/11).
Budi mengatakan, KPK akan melawan gugatan tersebut. Penyidikan korupsi yang menjerat Tannos dipastikan tidak ada kesalahan. "Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," terang Budi. (Can/P-2)
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved