Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta buronan Paulus Tannos hadir untuk diperiksa dalam kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el. Bukannya memenuhi panggilan, Tannos malah mengajukan praperadilan.
"Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/11).
Budi mengatakan, KPK sudah mencoba meminta Tannos hadir untuk diperiksa beberapa kali. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu tidak pernah mengabaikan panggilan sampai dijadikan buron.
KPK akhirnya menemukan lokasi Tannos di Singapura. Karena sedang dicari, Tannos akhirnya ditangkap usai koordinasi dengan otoritas penegak hukum Singapura.
"KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya," ujar Budi.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan. Teranyar, Tannos mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu harusnya ditolak, berdasarkan analisa KPK. Sebab, Tannos merupakan buronan yang tidak boleh mengajukan praperadilan karena ada kewajiban pemenuhan panggilan sebagai tersangka.
"Dalam SE MA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan," ucap Budi.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan itu perdana digelar Senin (10/11).
KPK sudah mendapatkan informasi soal gugatan Tannos. Lembaga Antirasuah menghormati keputusan itu.
"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (3/11).
Budi mengatakan, KPK akan melawan gugatan tersebut. Penyidikan korupsi yang menjerat Tannos dipastikan tidak ada kesalahan. "Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," terang Budi. (Can/P-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved