Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan tidak pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan tersebut disampaikan setelah KPK mengklaim bahwa penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan auditor BPKP.
“Kami perlu meluruskan bahwa BPKP tidak pernah menyampaikan laporan dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, dalam keterangan resmi, Sabtu (29/11).
Gunawan menjelaskan bahwa BPKP memang melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP pada 2021 setelah diminta oleh perusahaan pelat merah tersebut.
“Hasil review tersebut telah kami serahkan kepada ASDP pada 2022 sebagai bagian dari permintaan entitas klien,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh hasil pengawasan hanya ditujukan kepada pihak yang meminta reviu. “Sesuai peraturan internal BPKP dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, semua produk pengawasan termasuk laporan dan rekomendasi merupakan bagian dari hubungan kerja BPKP dengan entitas terkait. Karena itu, hasil pengawasan tidak disampaikan kepada pihak lain,” tegasnya.
Selain itu, BPKP mengungkapkan bahwa KPK pernah meminta lembaga tersebut menghitung kerugian negara terkait akuisisi PT JN, namun proses itu tak berlanjut.
“Pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal mereka,” ujar Gunawan.
Sebelumnya, dinamika kasus ini juga bersinggungan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan merehabilitasi tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2019–2022.
Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11). (Dev/P-2)
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
WAKIL Kepala BPKP Agustina Arumsari dan suaminya memberikan pecahan uang kuno kepada Presiden Prabowo Subianto. Momen tersebut terjadi stelah pelantikan Arumsari
PAKAR hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menilai kerugian ekologis dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam dalam kasus timah perlu dibuktikan lebih jauh.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved