Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan tidak pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan tersebut disampaikan setelah KPK mengklaim bahwa penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan auditor BPKP.
“Kami perlu meluruskan bahwa BPKP tidak pernah menyampaikan laporan dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, dalam keterangan resmi, Sabtu (29/11).
Gunawan menjelaskan bahwa BPKP memang melakukan reviu atas aksi korporasi ASDP pada 2021 setelah diminta oleh perusahaan pelat merah tersebut.
“Hasil review tersebut telah kami serahkan kepada ASDP pada 2022 sebagai bagian dari permintaan entitas klien,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh hasil pengawasan hanya ditujukan kepada pihak yang meminta reviu. “Sesuai peraturan internal BPKP dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, semua produk pengawasan termasuk laporan dan rekomendasi merupakan bagian dari hubungan kerja BPKP dengan entitas terkait. Karena itu, hasil pengawasan tidak disampaikan kepada pihak lain,” tegasnya.
Selain itu, BPKP mengungkapkan bahwa KPK pernah meminta lembaga tersebut menghitung kerugian negara terkait akuisisi PT JN, namun proses itu tak berlanjut.
“Pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal mereka,” ujar Gunawan.
Sebelumnya, dinamika kasus ini juga bersinggungan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan merehabilitasi tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh ASDP pada 2019–2022.
Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11). (Dev/P-2)
Pengawasan dari pemerintah pusat selama ini dilakukan melalui pembinaan umum oleh Kementerian Dalam Negeri serta pembinaan sektoral oleh kementerian teknis.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
WAKIL Kepala BPKP Agustina Arumsari dan suaminya memberikan pecahan uang kuno kepada Presiden Prabowo Subianto. Momen tersebut terjadi stelah pelantikan Arumsari
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved