Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-elektronik (KTP-E) belum tuntas. Pasalnya tersangka Paulus Tannos belum diadili karena masih berstatus buron.
"Sejauh ini yang kami ketahui tidak ada proses lebih lanjut terkait dengan penyidikan selain yang satu DPO (daftar pencarian orang) yaitu Paulus Tannos," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan Tannos masih dicari, dan kasusnya belum disetop. Ali juga menjelaskan belum ada pengembangan kasus dugaan korupsi KTP-E saat ini.
Baca juga: Jika Meminta, KPK Siap Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo
"Kalau untuk yang lain sepanjang pihak lain yang ditetapkan tersangka dan sepanjang kami ketahui saat ini belum ada lagi selain yang DPO tadi (Tannos)," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK diminta tidak melupakan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam dugaan rasuah pengadaan KTP-E. Nama Ganjar pernah disebut menerima dana terkait perkara KTP-E dalam persidangan.
Baca juga: DPR Jangan Sekadar Gimik untuk Panggil Jokowi
"Keterangan (mantan Ketua DPR) Setya Novanto pada saat di persidangan sempat heboh karena menyebutkan secara gamblang nama Ganjar Pranowo yang ikut menerima aliran dana korupsi KTP-E," kata Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) Amril di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
KPK belum mendalami aliran dana ke Ganjar dalam perkara KTP-E. Padahal, informasi dugaan penerimaan itu pernah dipaparkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam persidangan.
KPK diharapkan membuka kembali perkara tersebut. Lembaga Antirasuah tidak boleh pandang bulu ke sejumlah pihak maupun golongan. (Z-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved