Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA IM57+Institute M Praswad Nugraha setuju dengan keputusan DPR yang berupaya untuk membuat terang dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus KTP elektronik dengan memanggil kedua belah pihak. Diharapkan DPR tidak hanya sekadar janji tapi serius untuk dibuktikan.
"Saya setuju silakan dikompromikan karena itu kewenangan DPR jangan sampai Pak Agus Rahardjo dikriminalisasi," ujarnya.
Praswad yang dihubungi, Selasa (5/12) menekankan agar Agus yang memberikan testimoni tersebut tidak sampai dikriminalisasi.
Baca juga: Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
"Jangan sampai orang yang melakukan testimoni dikorbankan karena ini sudah banyak kejadian. Jangan sampai setiap orang yang bersuara soal pemberantasan korupsi terjadi kriminalisasi," paparnya.
Dia menilai testimoni mantan ketua KPK tersebut merupakan konsolidasi lembaga negara dan belum masuk dalam intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus.
Baca juga: Moeldoko Curiga Ada Motif di Balik Pernyataan Agus Rahardjo
"Karena penyidikan pidana itu tidak boleh dia dianalogikan. Jadi itu sifatnya dialog, dialektika jadi belum masuk unsur menghalangi penyidikan," ungkapnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengutarakan masalah DPR yang disebut sering masuk angin.
"Itulah masalah DPR selama ini. Keseringan masuk angin. Fungsi pengawasannya melempem ketika berhadap-hadapan dengan presiden. Padahal kalau DPR mengaktifkan fungsi pengawasannya melalu penggunaan hak interpelasi atau hak angket, itu pertanda demokrasi kita sehat," paparnya.
Dia pun berharap sama seperti Praswad agar DPR tidak hanya sekadar gimik untuk bisa membuka tabir kebenaran intervensi itu.
"Berkaitan dengan pengakuan Agus Rahardjo. Mudah-mudahan ini bukan gimik lagi. Publik berharap DPR benar-benar serius. Jangan pikirkan partai-partai pendukung di belakang presiden. Yang penting tegak lurus dulu dengan prinsip, dengan bersandar kepada partai-partai di luar pendukung pemerintah," tukasnya. (Sru/Z-7)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved