Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA IM57+Institute M Praswad Nugraha setuju dengan keputusan DPR yang berupaya untuk membuat terang dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus KTP elektronik dengan memanggil kedua belah pihak. Diharapkan DPR tidak hanya sekadar janji tapi serius untuk dibuktikan.
"Saya setuju silakan dikompromikan karena itu kewenangan DPR jangan sampai Pak Agus Rahardjo dikriminalisasi," ujarnya.
Praswad yang dihubungi, Selasa (5/12) menekankan agar Agus yang memberikan testimoni tersebut tidak sampai dikriminalisasi.
Baca juga: Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
"Jangan sampai orang yang melakukan testimoni dikorbankan karena ini sudah banyak kejadian. Jangan sampai setiap orang yang bersuara soal pemberantasan korupsi terjadi kriminalisasi," paparnya.
Dia menilai testimoni mantan ketua KPK tersebut merupakan konsolidasi lembaga negara dan belum masuk dalam intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus.
Baca juga: Moeldoko Curiga Ada Motif di Balik Pernyataan Agus Rahardjo
"Karena penyidikan pidana itu tidak boleh dia dianalogikan. Jadi itu sifatnya dialog, dialektika jadi belum masuk unsur menghalangi penyidikan," ungkapnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengutarakan masalah DPR yang disebut sering masuk angin.
"Itulah masalah DPR selama ini. Keseringan masuk angin. Fungsi pengawasannya melempem ketika berhadap-hadapan dengan presiden. Padahal kalau DPR mengaktifkan fungsi pengawasannya melalu penggunaan hak interpelasi atau hak angket, itu pertanda demokrasi kita sehat," paparnya.
Dia pun berharap sama seperti Praswad agar DPR tidak hanya sekadar gimik untuk bisa membuka tabir kebenaran intervensi itu.
"Berkaitan dengan pengakuan Agus Rahardjo. Mudah-mudahan ini bukan gimik lagi. Publik berharap DPR benar-benar serius. Jangan pikirkan partai-partai pendukung di belakang presiden. Yang penting tegak lurus dulu dengan prinsip, dengan bersandar kepada partai-partai di luar pendukung pemerintah," tukasnya. (Sru/Z-7)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved