Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA IM57+Institute M Praswad Nugraha setuju dengan keputusan DPR yang berupaya untuk membuat terang dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus KTP elektronik dengan memanggil kedua belah pihak. Diharapkan DPR tidak hanya sekadar janji tapi serius untuk dibuktikan.
"Saya setuju silakan dikompromikan karena itu kewenangan DPR jangan sampai Pak Agus Rahardjo dikriminalisasi," ujarnya.
Praswad yang dihubungi, Selasa (5/12) menekankan agar Agus yang memberikan testimoni tersebut tidak sampai dikriminalisasi.
Baca juga: Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
"Jangan sampai orang yang melakukan testimoni dikorbankan karena ini sudah banyak kejadian. Jangan sampai setiap orang yang bersuara soal pemberantasan korupsi terjadi kriminalisasi," paparnya.
Dia menilai testimoni mantan ketua KPK tersebut merupakan konsolidasi lembaga negara dan belum masuk dalam intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus.
Baca juga: Moeldoko Curiga Ada Motif di Balik Pernyataan Agus Rahardjo
"Karena penyidikan pidana itu tidak boleh dia dianalogikan. Jadi itu sifatnya dialog, dialektika jadi belum masuk unsur menghalangi penyidikan," ungkapnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengutarakan masalah DPR yang disebut sering masuk angin.
"Itulah masalah DPR selama ini. Keseringan masuk angin. Fungsi pengawasannya melempem ketika berhadap-hadapan dengan presiden. Padahal kalau DPR mengaktifkan fungsi pengawasannya melalu penggunaan hak interpelasi atau hak angket, itu pertanda demokrasi kita sehat," paparnya.
Dia pun berharap sama seperti Praswad agar DPR tidak hanya sekadar gimik untuk bisa membuka tabir kebenaran intervensi itu.
"Berkaitan dengan pengakuan Agus Rahardjo. Mudah-mudahan ini bukan gimik lagi. Publik berharap DPR benar-benar serius. Jangan pikirkan partai-partai pendukung di belakang presiden. Yang penting tegak lurus dulu dengan prinsip, dengan bersandar kepada partai-partai di luar pendukung pemerintah," tukasnya. (Sru/Z-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved