Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Keterangan Masih Dibutuhkan, KPK Pastikan Akan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Cholil

Candra Yuri Nuralam
15/8/2025 18:51
Keterangan Masih Dibutuhkan, KPK Pastikan Akan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Cholil
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumasa atau Gus Men berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025)(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik menilai masih ada sejumlah informasi penting yang perlu digali dari keterangan Yaqut.

“Tentunya nanti dibutuhkan (keterangan Yaqut), karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

Budi menambahkan, Yaqut saat ini masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri, namun statusnya masih sebagai saksi. KPK berharap ia bersikap kooperatif saat dipanggil kembali, mengingat keterangannya penting untuk melengkapi berkas perkara..

Menurut Budi, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan Yaqut. Penggeledahan di sejumlah lokasi juga terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti.

“Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh dari rangkaian penggeledahan maupun nanti dari pemeriksaan para saksi,” kata Budi.

Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Yaqut pada Kamis (7/8).

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya