Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
MENYOAL dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati proses hukum,” ungkapnya dalam Konferensi Pers 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah bertajuk Penyelamatan Perekonomian Berbasis Keumatan dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu (13/8).
Lebih lanjut, dalam acara itu, dia dan seluruh asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah bersepakat untuk tidak membahas isu tersebut.
“InsyaAllah hari ini dalam acara ini kami bersepakat untuk tidak membahas isu yang berkembang di Indonesia soal isu kuota tambahan,” tegasnya.
Dia pun lebih fokus pada usulan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang sedang dibahas oleh Komisi VIII DPR RI. (H-3)
KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8) terkait dugaan korupsi kuora haji.
Jokowi berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Mayoritas kuota itu harusnya diberikan ke haji reguler.
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler. Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terseret dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi belum tentu akan ditetapkan jadi tersangka.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Kubu Yaqut mengeklaim bahwa pembagian kuota haji merupakan diskresi Menteri Agama, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved