Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil di Jakarta Timur

Candra Yuri Nuralam
15/8/2025 19:03
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil di Jakarta Timur
Ilustrasi: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumasa atau Gus Men berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025)(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ, yang berlokasi di daerah Jakarta Timur, ” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

Budi belum memerinci barang apa saja yang diamankan. "Nanti kami sampaikan update-nya,” ujar Budi.

Selain kediaman Yaqut, KPK juga menggeledah rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil.

KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, eks Menag itu sudah diperiksa pada tahap penyelidikan.

Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Yaqut pada Kamis (7/8).

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya