Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menggunakan hak interpelasi dalam menyikapi dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus KTP elektronik yang diungkap mantan ketua KPK Agus Raharjo.
Ketua DPR saat ditemui di gedung DPR, Selasa (5/12) mengatakan interpelasi merupakan hak anggota dewan yang sangat dimungkinankan terjadi dalam menyikapi persoalan ini.
"Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota. Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak," ujarnya.
Baca juga : Presiden Bantah Bertemu Agus Rahadjo di Istana terkait Kasus KTP-E
Dia menekankan DPR menjunjung supremasi hukum yang ada. Sehingga yang lebih dikedepankan yakni cara menjalankan supremasi hukum tersebut.
"Yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar," cetusnya.
Baca juga : PKS Sarankan Proses Kembali Temuan Baru E-KTP
Di waktu yang sama Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memertimbangkan untuk memanggil Agus dan presiden Joko Widodo. Usulan yang sebelumnya datang dari anggotanya, Benny K Harman tersebut memang belum dibahas secara utuh di komisihya namun akan dibahas dalam rapat internal khusus.
"Belum (dibahas). Ya bisa saja kan kita punya rapat internal," ujarnya.
Menurutnya keterangan Agus memang harus diperjelas namun selain menyayangkan waktu yang disampaikan, Agus juga sedang mempersiapkan diri sebagai calon legislatif.
"Kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja, ini kan barang kedaluwarsa. Mestinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan begitu. Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini, apalagi dengar Pak Agus caleg kan susah kita," cetusnya. (Z-4)
Fraksi DPRD PDIP Kota Tangerang berencana melakukan hak interpelasi kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin.
Ganjar mengajak partai koalisi pengusungnya di DPR serta koalisi pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau interpelasi
KETUA PBHI Julius Ibrani menilai kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan lagi sekadar interpelasi atau hak angket.
Jika DPRD DKI Jakarta ingin melaksanakan Interpelasi, pelaksanaanya harus segera dilakukan. Ia mengimbau jangan sampai hak interpelasi hanya nampak sebagai omong kosong politik.
Ia beralasan digulirkannya kembali interpelasi itu untuk membuka transparansi pengelolaan anggaran APBD soal Formula E Jakarta.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Budi mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved