Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menggunakan hak interpelasi dalam menyikapi dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus KTP elektronik yang diungkap mantan ketua KPK Agus Raharjo.
Ketua DPR saat ditemui di gedung DPR, Selasa (5/12) mengatakan interpelasi merupakan hak anggota dewan yang sangat dimungkinankan terjadi dalam menyikapi persoalan ini.
"Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota. Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak," ujarnya.
Baca juga : Presiden Bantah Bertemu Agus Rahadjo di Istana terkait Kasus KTP-E
Dia menekankan DPR menjunjung supremasi hukum yang ada. Sehingga yang lebih dikedepankan yakni cara menjalankan supremasi hukum tersebut.
"Yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar," cetusnya.
Baca juga : PKS Sarankan Proses Kembali Temuan Baru E-KTP
Di waktu yang sama Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memertimbangkan untuk memanggil Agus dan presiden Joko Widodo. Usulan yang sebelumnya datang dari anggotanya, Benny K Harman tersebut memang belum dibahas secara utuh di komisihya namun akan dibahas dalam rapat internal khusus.
"Belum (dibahas). Ya bisa saja kan kita punya rapat internal," ujarnya.
Menurutnya keterangan Agus memang harus diperjelas namun selain menyayangkan waktu yang disampaikan, Agus juga sedang mempersiapkan diri sebagai calon legislatif.
"Kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja, ini kan barang kedaluwarsa. Mestinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan begitu. Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini, apalagi dengar Pak Agus caleg kan susah kita," cetusnya. (Z-4)
ANGGOTA Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah akan mengunjungi berbagai fraksi di DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan dukungan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan.
Gerindra dorong Pemprov jelaskan situasi dan urgensi pelaksanaan Formula E sekaligus mengingatkan persoalan pandemi
Menurut PKS, di tengah pandemi covid-19, kinerja Pemprov DKI Jakarta patut diapresiasi. Sebab, berhasil membawa wilayah Ibu Kota kembali ke zona hijau
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Riano P Ahmad menilai usulan interpelasi Formula E tak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai objek interpelasi.
Riza menuturkan Pemprov DKI Jakarta selalu terbuka dengan berbagai masukan termasuk untuk mempertanyakan kebijakan.
33 anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan hak interpelasi atau hak memintai keterangan soal Formula E.
Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.
Kerusakan rumah warga tersebut diakibatkan oleh beberapa jenis bencana, seperti banjir, angin puting beliung, tanah longsor, gempa bumi dan gelombang pasang atau abrasi.
BAHAN baku plastik yang dibuat untuk melapisi blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) ternyata bernilai tak lebih dari seribu rupiah, tepatnya Rp628,71.
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang putusan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved